Ayo! Manfaatkan Bayar Pajak Kendaraan Secara Online, Simak!! Begini Caranya
Sebagai warga negara yang baik, kewajiban membayar pajak kendaraan tahunan merupakan hal yang tak boleh di abaikan.
Kini, dengan teknologi semakin canggih, pembayaran pajak kendaraan dapat di lakukan secara online melalui aplikasi Signal.
Hal ini menjadi kabar baik, terutama bagi mereka yang memiliki mobilitas tinggi dalam pekerjaan.
Aplikasi Bayar Pajak Online Signal memudahkan wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan secara praktis dan efisien.
Cara Menggunakan Aplikasi SIGNAL
Berikut adalah langkah-langkah mudahnya:
1. Unduh dan Daftar Aplikasi Signal
Pertama-tama, wajib pajak perlu mengunduh aplikasi Bayar Pajak Online Signal dari toko aplikasi resmi.
Setelah berhasil di unduh, buka aplikasi tersebut dan lanjutkan ke langkah berikutnya.
2. Registrasi Akun
Pada beranda aplikasi, pilih opsi untuk masuk atau daftar akun.
Selanjutnya, masukkan nomor ponsel Anda dan kata sandi yang akan di gunakan sebagai lapisan keamanan pertama.
3. Validasi Akun
Setelah berhasil memasukkan nomor ponsel dan kata sandi, lakukan validasi akun Anda. Ini akan memastikan bahwa akun Anda aman dan terverifikasi.
4. Masukkan Data Kendaraan
Selanjutnya, wajib pajak dapat memasukkan data kendaraan yang akan dikenai pajak.
Jika kendaraan tersebut atas nama Anda sendiri, pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor,” dan masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor beserta 5 digit terakhir nomor rangka.
5. Pengesahan STNK
Proses bayar pajak kendaraan online berikutnya adalah pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Pilihlah nomor registrasi kendaraan yang akan di-pajak, lalu klik “lanjut.”