BERSIAP! Ini Materi Tes Samapta Tes CPNS Kejaksaan 2023, Buat Lulusan SMA
KALIAN, khususnya para lulusan SMA sederajat yang sudah berniat mengikuti tes CPNS di Kejaksaan RI 2023 mesti bersiap.
Pasalnya, pada rangkaian tes CPNS di Kejaksaan RI juga menyertakan tes Samapta sebagai bagian dari Seleksi Kompentensi Bidang (SKB).
Tak hanya Kejaksaan RI, tes Samapta juga diterapkan Bakamla RI, Kemenkumham, Badan Intelijen Negara, Kemenhub, Kemhan, dan KLHK.
Wajar saja sesuai peruntukkn mereka yang lolos nantinya akan menempati formasi di Kejaksaan RI sebagai petugas Pengelola Penanganan Perkara dan penjaga tahanan.
Pada akun Instagram resmi @biropegkejaksaan sendiri, Kejaksaan RI telah mengumumkan total formasi CPNS yang dibutuhkan tahun ini adalah 7.846 formasi. Rinciannya:
1. Pengelola Penanganan Perkara: 2.142 formasi
Pengelola Penanganan Perkara memiliki tupoksi kerja berupa melakukan kegiatan penyiapan bahan dan pengelolaan administrasi penanganan perkara di bidang pidana, intelijen penyelenggara penegakan hukum, perdata dan TUN, Tindak Pidana Militer.
2. Penjaga Tahanan: 2.258 formasi
Posisi Penjaga Tahanan memiliki tugas untuk melakukan penjagaan,pembinaan, pengawalan, dan pengelolaan tahanan.
Materi Tes Samapta CPNS Kejaksaan RI 2023
Nah, berikut materi yang bisa dilatih sejak dini sebelum mengikuti tes Samapta CPNS 2023 di Kejaksaan RI nantinya:
1. Lari MFT atau tes lari bolak-balik dengan jarak 20 meter dimana berisi beberapa balikan dalam satu tingkatan dan terdiri dari 21 tingkatan
2. Melakukan push up selama satu menit
3. Melakukan sit up dalam waktu satu menit
4. Melakukan shuttle run 3×10 meter
5. Melakukan pull up selama satu menit
6. Melakukan Chinning selama satu menit
Agar hasil tes samapta maksimal dan lolos kriteria, pelamar CPNS 2023 di Kejaksaan dapat memulai latihan rutin komponen tes tersebut dari sekarang.
Selain itu pastikan kebugaran dan kondisi fisik tetap terpelihara hingga menjelang tes agar tidak terjadi penurunan kemampuan
Berikut Syarat Pendaftaran Tes CPNS Kejaksaan RI 2023, yang mulai dibuka 17 September nanti:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun
3. Pelamar tidak pernah dipidana penjara
4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, dan Kepolisian
5. Pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya.
6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka
7. Sehat jasmani dan rohani
8. Bukan anggota atau pengurus partai politik
9. Bersedia di tempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi
10. Berat Badan Ideal
11. Tinggi badan laki-laki 160 cm dan tinggi badan perempuan 155 cm
12. Punya kemampuan bela diri untuk pelamar yang mendaftar sebagai penjaga tahanan
Cara Daftar Tes CPNS 2023 Kejaksaan RI
Sesuai dengan peraturan perundangan, bahwa pegawai Kejaksaan terdiri jaksa dan ASN Non-Jaksa. Perekrutan pegawai Kejaksaan mengikuti seleksi pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) secara nasional dengan cara melakukan pendaftaran secara online melalui portal sscasn.bkn.go.id. Berikut caranya:
1. Buat akun SSCASN
- Buka portal SSCASN di ssacsn.bkn.go.id
- Setelah itu, pilih daftar untuk buat akun SSCASN
- Siapkan data pribadi seperti KTP, KK, Nomor HP aktif, Alamat Email aktif, dan kamera aktif untuk registrasi
- Setelah itu, pilih ‘Lanjutkan’ dan pastikan data sudah lengkap dan benar
- Klik ‘Proses Pendaftaran Akun’
- Tunggu hingga informasi konfirmasi muncul
2. Login Akun
- Login ke akun SSCASN yang telah terdaftar
- Setelah itu, lengkapi data diri yang di minta lalu unggah foto diri
- Jika sudah, klik ‘Selanjutnya’
3. Pilih Jenis Seleksi dan Formasi CPNS
- Tentukan jenis seleksi ‘CPNS’
- Setelah itu, pilih formasi lulusan atau tingkat pendidikan yang telah di buka
4. Unggah Dokumen
- Unggah dokumen yang di butuhkan sesuai ukuran dan format yang di tentukan
5. Cetak Kartu
- Jika sudah, cek dan periksa resume lalu akhiri pendaftaran
- Setelah itu, cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun
Dapatkan Artikel Lainnya diGoogle News

