NAH LHO! Jangan Sampai Nunggak Pinjol, OJK Beber Dampak BuruknyaJangan Sampai Nunggak Pinjol, OJK Beber Dampak Buruknya

NAH LHO! Jangan Sampai Nunggak Pinjol, OJK Beber Dampak Buruknya

DENGAN catatan Pinjaman Online (Pinjol) yang digunakan adalah legal dan terdata di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), konsumen jangan sampai nunggak pembayaran.

Dampaknya, bisa merugikan konsumen itu sendiri. Seperti apa dampak buruk nunggak pembayaran Pinjol? Berikut ulasan lengkapnya.

Diketahui, saat ini layanan buy now pay later (BNPL) sudah terhubung dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Artinya, jika pengguna jasa Pinjol sampai nunggak pembayaran maka akan memengaruhi credit score di lembaga keuangan.

Terbaru, OJK juga tengah menggodok pembentukan pusat data Fintech Lending (Pusdafil).

Nantinya, pengajuan semua Pinjol akan terintegrasi dengan SLIK OJK. Hal ini akan menjadi masalah bagi mereka dengan status nunggak pembayaran, alias gagal bayar (Galbay).

Untuk diketahui, (SLIK) OJK dapat menunjukkan riwayat kredit seseorang dapat terlihat dengan lengkap. Dalam hal ini, hanya memerlukan data NIK di KTP untuk dapat mengakses data riwayat SLIK seseorang.

Mengenai hal ini, lewat konferensi persnya di kutip ngenelo.net 5 September 2023, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura OJK Agusman menyampaikan, pihaknya akan terus memantau gerak-gerik Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) penyedia Pay Later.

Pihaknya pun meminta, agar penyedia Paylater bisa memperhatikan proses underwriting debiturnya.

Dampak Nunggak Pinjol

Di katakan juga, OJK akan mendorong pembaharuan kriteria debitur, lalu PUJK juga harus tingkatkan analisis calon peminjam.

Maka dari itu, masyarakat yang menjadi konsumen Paylater di ingatkan memperhatikan urgensi pembelian, besarnya angsuran, dan biaya lain sebelum mengajukan Paylataer.