Hal yang Membatalkan Ibadah Puasa Ramadan dan yang Boleh DilakukanHal yang Membatalkan Ibadah Puasa Ramadan dan yang Boleh Dilakukan

Hal yang membatalkan ibadah puasa Ramadan dan yang boleh di lakukan.

Dengan datangnya bulan suci Ramadan 1444 Hijriah, merupakan hal yang harus kita syukuri dan jangan disia-siakan.

Sebuah anugerah kita semua dapat menjumpai Bulan yang lebih baik dari seribu bulan.

Untuk dapat menunaikan ibadah puasa di bulan ramadan dengan maksimal tentu kita membutuhkan beberapa pengetahuan.

Salah satu yang penting untuk kita ketahui ialah perkara yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan saat kita berpuasa.

Sebelumnya ngenelo.net mengulas amalan sunnah untuk bulan ramadan, kali ini akan kita bahas hal yang membatalkan ibadah puasa Ramadan dan yang boleh dilakukan.

Berikut ulasannya.

Hal yang Membatalkan Ibadah Puasa Ramadan

Berikut adalah hal-hal yang dapat membatalkan ibadah puasa ramadan:

Makan dan Minum dengan Sengaja

Makan dan minum dengan sengaja sebelum waktu berbuka tiba merupakan pembatal puasa.

Namun jika kalian makan dan minum dengan tidak sengaja atau lupa tidaklah membatalkan puasanya.

Kalian di perkenankan melanjutkan puasanya.

Ini berdasarkan hadist :

مَنْ أَكَلَ نَاسِيًا وَهُوَ صَائِمٌ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ

Artinya:

“Barangsiapa makan karena lupa sementara ia sedang berpuasa, hendaklah ia menyempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.” (HR al-Bukhari Muslim).

Dan tidak ada kewajiban qodho untuk yang makan dan minum karena tidak di sengaja

مَنْ أَفْطَرَ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ نَاسِيًا فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَلَا كَفَارَةَ

Artinya:

“Barangsiapa yang ifthar pada bulan Ramadhan karena lupa maka tidak ada (kewajiban) qadha baginya, tidak juga kafarat.” (HR Hakim)

Memasukkan Obat atau Benda Melalui Qubul atau Dubur

Berobat dengan cara memasukkan obat atau benda melalui qubul (lubang bagian depan) atau dubur (lubang bagian belakang).

Seperti pengobatan bagi orang yang menderita ambeien atau orang yang sakit dengan pengobatan memasang kateter urin.

Ataupun suntikan-suntikan penambah kekuatan berupa vitamin atau sejenisnya yang masuk dalam makna minum dan makan

Muntah dengan Sengaja

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ

Artinya :

“Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha”

Berlandaskan hadist tersebut maka apabila muntah karena tidak sengaja tidak termasuk dalam hal yang membatalkan puasa

Haid dan Nifas

Bila seorang perempuan mendapati dirinya dalam keadaan haid atau nifas di tengah puasa sebelum waktunya berbuka puasa, maka puasanya batal.

Apabila tetap berpuasa, maka puasanya tidak sah.

Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah SAW berkata:

أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ

“Bukankah wanita jika haid tidak shalat dan tidak puasa?”

(HR. Bukhari no. 304 dan Muslim no. 79).

Jima’ (Berhubungan Intim) dengan Sengaja

Apabila berhubungan intim dengan sengaja maka tidak hanya membatalkan puasa, tetapi juga harus membayar denda (kafarat).

Denda itu berupa melakukan puasa (di luar Ramadan) selama 2 bulan berturut-turut.

Jika tidak maka harus memberi makan kepada 60 fakir miskin.

Siapa yang membayar kafarat?

Menurut ulama Syafi’iyah dan Imam Ahmad, wanita yang di ajak berhubungan intim tidak punya kewajiban kafarat, yang menanggung kafarat adalah si pria.

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid” (QS. Al Baqarah: 187).

Keluarnya Air Mani dengan Sengaja

Keluarnya Air mani dengan sengaja tanpa berhubungan (jima’), maka akan membatalkan puasa.

Dan wajib mengqodho tanpa menunaikan kafarat.

Sedangkan jika mani keluar tanpa di sengaja seperti mimpi basah, puasanya tidak batal.

Mengalami Gangguan Jiwa (ODGJ)

Apabila seseorang mengalami gangguan jiwa saat sedang berpuasa Ramadan, maka puasanya batal.

Saat sudah sembuh orang tersebut harus mengqadhanya..

Murtad (Keluar dari Agama Islam)

Apabila seseorang saat sedang berpuasa melakukan hal-hal yang dapat membuat dirinya murtad, seperti menyekutukan Allah SWT maka puasanya batal.

Hal yang Boleh Dilakukan

Sementara hal yang terdapat pada orang yang berpuasa boleh baginya untuk berpuasa, yakni:

Bangun Kesiangan Dalam Keadaan Junub

Nah, apabila seseorang junub di malam hari dan bangunnya kesiangan boleh untuk mandi junub setelah fajar atau setelah waktu subuh tiba.

Dan puasanya tetap sah.

Meskipun demikian, tetap yang lebih utama adalah mandi junub sebelum waktu Subuh agar kita bisa memulai puasa dalam keadaan suci dari hadas besar.

Ini sebagaimana di sebutkan oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu:

“Barangsiapa di waktu Subuh masih junub atau perempuan haid yang sudah suci sebelum fajar, kemudian keduanya tidak mandi kecuali setelah fajar, maka puasa pada hari itu sudah mencukupi bagi keduanya”

NETWORK: Daftar Website

NetworK