Friday, 08 August 2025 - 19:12 WIB

Larangan Pengecer LPG 3 Kg Tanpa NIB, Masyarakat dan Pemilik Warung Mengeluh!

Kebijakan pemerintah larangan pengecer LPG 3 Kg tanpa NIB sangat berdampak untuk masyarakat dan pengusaha Kecil – Ist - Ngenelo.net

NGENELO.NET, – Sejak 1 Februari 2025, pemerintah memberlakukan larangan bagi pengecer untuk menjual gas elpiji 3 kilogram (LPG 3 Kg). Kebijakan ini mengharuskan LPG 3 Kg hanya dapat dijual oleh pangkalan resmi yang terdaftar dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Walaupun kebijakan ini bertujuan untuk menata distribusi dan memastikan subsidi LPG sampai ke masyarakat yang … Baca Selengkapnya

Jual LPG 3 Kg, Hanya Ada di Pangkalan yang Kantongi NIB

Gas LPG 3 Kg mulai Februari 2025 hanya di jual di pangkalan atau agen resmi yang mengantongi NIB - Ist - Ngenelo.net

NGENELO.NET, – Jual LPG 3 Kg, aturan terbaru dari pemerintah untuk subsidi tepat sasaran pangkalan wajib memiliki NIB. Mulai 1 Februari 2025, aturan baru di berlakukan mengenai penjualan LPG 3 kilogram (kg). Namun, Pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan mulai 1 Februari 2025 hingga 1 Maret 2025. Selama periode ini, pengecer dapat mendaftarkan usahanya … Baca Selengkapnya

Beli Gas 3 Kg Mulai Februari 2025 Tak Bisa Lagi di Pengecer, Harus ke Sini!

Kebijakan baru pemerintah, mulai Februari 2025 masyarakat hanya bisa beli gas LPG 3 Kg di pangkalan atau agen resmi- FOTO DOK IST - Ngenelo.net

NGENELO.NET, – Mulai 1 Februari 2025, konsumen tidak lagi bisa beli gas 3 Kg di pengecer tradisional (warung) melainkan harus membeli langsung di agen atau pangkalan resmi LPG yang terdaftar. Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pemerintah telah menetapkan aturan baru yang mempengaruhi distribusi gas 3 Kg bersubsidi. Kebijakan ini diambil untuk memastikan … Baca Selengkapnya