Larangan Pengecer LPG 3 Kg Tanpa NIB, Masyarakat dan Pemilik Warung Mengeluh!
NGENELO.NET, – Sejak 1 Februari 2025, pemerintah memberlakukan larangan bagi pengecer untuk menjual gas elpiji 3 kilogram (LPG 3 Kg). Kebijakan ini mengharuskan LPG 3 Kg hanya dapat dijual oleh pangkalan resmi yang terdaftar dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Walaupun kebijakan ini bertujuan untuk menata distribusi dan memastikan subsidi LPG sampai ke masyarakat yang … Baca Selengkapnya