KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Bengkulu Nonaktif Rohidin Mersyah Selama 40 Hari
Bengkulu, ngenelo.net, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan Gubernur Bengkulu nonaktif, Rohidin Mersyah, selama 40 hari ke depan. Perpanjangan ini di lakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan beberapa pihak di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Juru Bicara KPK RI, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebutkan bahwa penyidik kembali melakukan … Baca Selengkapnya