NGENELO.NET – Info lowongan kerja (Loker) di penghujung tahun 2025. Pemerintah telah resmi membuka Loker Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Badan Gizi Nasional (BGN).
Tertuang dalam pengumuman seleksi PPPK Tingkat Instansi Tahap II di Lingkungan Badan Gizi Nasional Tahun Anggaran 2025 Nomor: 01/CPPPK2-BGN.03.02/12/2025.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1203 Tahun 2025, tentang penetapan kebutuhan PPPK melalui Pengadaan Tingkat Instansi di Lingkungan Badan Gizi Nasional Tahun 2025.
Disebutkan BGN menyediakan sebanyak 32.000 formasi PPPK, terdiri dari 31.250 formasi khusus dan 750 formasi umum.
Adapun rinciannya:
1. Formasi Khusus
Jabatan Pelaksana, dengan kualifikasi pendidikan SI/D IV semua jurusan sebanyak 31.250 formasi
2. Formasi Umum
Penata Layanan Operasional, dengan kualifikasi pendidikan S1 Ilmu Gizi / D-IV Gizi dan Dietetika sebanyak 300 formasi. Lalu, Pengelola Layanan Operasional dengan kualifikasi pendidikan D-III Akuntansi sebanyak 75 formasi dan D-III Gizi sebanyak 75 formasi. Untuk PPPK formasi umum ini total tersedia, 750 formasi.
Berikut Syarat Lengkap melamar PPPK BGN 2025:
1. Warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Ketentuan batas usia:
a. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun;
b. Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar/ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4. Pelamar tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi yang diadakan oleh Badan Kepegawaian Negara.
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya, antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah.
6. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah.
7. Tidak terdaftar dan/atau terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik dan/atau terlibat politik praktis.
8. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
9. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah.
10. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang akan dilamar.
11. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran hukum dan/atau menjalani hukum pidana yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
12. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari rumah sakit pemerintah setempat yang masih berlaku minimal 6 bulan sejak dikeluarkan pengumuman ini.
13. Tidak pernah mengunggah muatan dan/atau tidak membuat dan/atau menyebarkan berita palsu (hoaks), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya di media sosial.
14. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengajukan pindah/keluar dari unit kerja penempatan selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku.
15. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan, antara lain:
a. Sarjana (S-1) dan/atau Diploma (D-IV) lulusan dalam negeri;
b. Diploma III (D-III) lulusan dalam negeri;
c. Bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri, pada ijazah dan transkrip nilai dilengkapi dengan surat penyetaraan ijazah dan surat keputusan hasil konversi nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan dibidang pendidikan.
16. Saat melakukan pendaftaran, pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) jenis pengadaan PPPK pada 1 (satu) instansi dan memilih 1 (satu) jenis jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran 2025.
17. Bagi formasi umum, Pelamar yang memiliki pengalaman kerja sesuai bidang jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan surat pengalaman bekerja atau pelamar yang berstatus aktif bekerja di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Penempatan yang ditanda tangani oleh Kepala Badan Gizi Nasional.
18. Bagi formasi khusus, pelamar merupakan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia yang dibuktikan dengan Sertifikat Manajerial atau Surat Keterangan Aktif Bekerja paling rendah dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja di Badan Gizi Nasional.
19. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengajukan pindah/keluar dari unit kerja penempatan selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku.
Tata Cara dan Ketentuan Pendaftaran PPPK BGN 2025:
Pendaftaran dilakukan secara online melalui https://sscasn.bkn.go.id/ dengan alur sebagai berikut:
1. Pelamar melengkapi dan menyiapkan data diri atau dokumen yang valid dan sesuai dengan ketentuan.
2. Pelamar mengirimkan dokumen dalam bentuk scan (pindai) sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
3. Pelamar wajib memastikan dokumen yang dikirimkan dapat terbaca jelas. Dokumen yang tidak terbaca dengan jelas serta salah dalam unggah atau pengiriman dokumen dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi.
4. Pelamar mengisi biodata dan kolom lainnya secara cermat dengan membaca petunjuk yang ada. Kesalahan dalam pengisian biodata dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi.
5. Pelamar hanya dapat memilih 1 (satu) lokasi ujian yang menyelenggarakan seleksi PPPK Badan Gizi Nasional.
6. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan berupa data di gital/hasil scan (pindai) dan berwarna atau sesuai aslinya yang menampilkan seluruh halaman, terlihat jelas, dan dapat di baca pada laman SSCASN BKN, berupa:
a. KTP-el/Surat Keterangan Pengganti KTP-el yang masih berlaku/Surat Keterangan Perekaman data KTP-el asli yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku.
b. Surat lamaran di ketik menggunakan komputer yang di tujukan kepada Kepala Badan Gizi Nasional melalui Ketua Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Tahun 2025 di Jakarta dan di tandatangani oleh pelamar dengan di bubuhi e-meterai atau meterai tempel (konvensional) Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) (sesuai dengan format pada Lampiran I).
c. Surat pernyataan 5 (lima) poin di ketik menggunakan komputer dan di tandatangani oleh pelamar dengan di bubuhi e-meterai atau meterai Halaman 4 dari 9 tempel (konvensional) Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) (sesuai dengan format pada Lampiran II).
d. Surat pernyataan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Badan Gizi Nasional yang di ketik menggunakan komputer dan di tandatangani oleh pelamar dengan di bubuhi e-meterai atau meterai tempel (konvensional) Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) (sesuai dengan format pada Lampiran III).
e. Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak di ketik menggunakan komputer dan di tandatangani oleh pelamar dengan di bubuhi e-meterai atau meterai tempel (konvensional) Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) (sesuai dengan format pada Lampiran IV).
f. Surat pernyataan kesediaan penempatan di ketik menggunakan komputer dan di tandatangani oleh pelamar dengan di bubuhi e-meterai atau meterai tempel (konvensional) Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) (sesuai dengan format pada Lampiran V)
g. Pas foto berwarna dan terbaru paling lama 6 (enam) bulan terakhir ukuran 4×6 dengan ketentuan berlatar belakang merah, berpakaian rapi menggunakan kemeja warna putih, wajah terlihat jelas, menghadap ke depan, seorang diri, dan bukan swafoto.
h. Ijazah asli (bukan draf/konsep/legalisir/surat keterangan lulus) sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang di syaratkan (berwarna dan dapat di baca dengan jelas), dengan ketentuan:
1) Bagi pelamar lulusan S-1/D-IV/D-III, mengunggah ijazah sesuai kualifikasi pendidikan yang di syaratkan.
2) Bagi pelamar yang ijazahnya hilang, mengunggah Surat Keterangan Pengganti Ijazah dari perguruan tinggi/sekolah tinggi.
3) Khusus bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib menyertakan Surat Penyetaraan Ijazah asli dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi. Dokumen scan surat penyetaraan ijazah tersebut di gabungkan menjadi 1 (satu) file dengan file ijazah.
i. Transkrip nilai asli (bukan draf/konsep/sementara/legalisir) sesuai ijazah berupa 1 (satu) file yang menampilkan seluruh halaman, dengan ketentuan:
1) Bagi pelamar lulusan S-1/D-IV/D-III mengunggah transkrip/daftar nilai sesuai kualifikasi pendidikan yang di syaratkan.
2) Bagi pelamar yang transkrip nilainya hilang, dapat mengunggah Surat Keterangan Pengganti Transkrip dari perguruan tinggi.
j. Sertifikat atau cetakan tangkapan layar (screen capture) akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi pada saat kelulusan pelamar dan di unduh melalui di rektori hasil dari BAN-PT.
k. Cetakan tangkapan layar (screen capture) bukti kelulusan kelulusan melalui direktori hasil dari PDDIKTI atau surat keterangan dari perguruan tinggi atau Kementerian yang menyatakan eksistensi perguruan tinggi pelamar.
l. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang di terbitkan oleh Polres/Polda setempat (asli) dengan masa berlaku 6 bulan sejak di terbitkan dan di tujukan untuk melamar CASN/PPPK di Badan Gizi Nasional.
m. Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang di lamar.
n. Surat Keterangan Sehat Rohani dari dokter yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang di lamar.
o. surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang di tandatangani oleh dokter pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang di berikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba.
p. Pelamar pada formasi khusus wajib mengunggah Sertifikat Manajerial yang memuat nama lengkap sesuai KTP/ijazah atau mengunggah pengalaman bekerja yang di muat dalam Surat keterangan aktif bekerja yang di tandatangani paling rendah oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di unit kerja asal.
q. Pelamar pada formasi umum dapat mengunggah surat pengalaman kerja sesuai bidang jabatan yang di lamar atau Surat keterangan masih aktif bekerja di lingkungan satuan pelayanan pemenuhan gizi yang dapat di buktikan dengan Surat Keputusan Penempatan yang di tanda tangani oleh Kepala Badan Gizi Nasional.
r. Pelamar yang tidak mengunggah salah satu dokumen dari persyaratan yang di syaratkan dapat mengakibatkan pelamar gugur/Tidak Memenuhi Syarat(TMS) dan dokumen administrasi pendaftaran pelamar yang sesuai dengan persyaratan seleksi di nyatakan Memenuhi Syarat (MS).
s. Setelah pelamar menyelesaikan proses pendaftaran secara online dan wajib mencetak kartu ujian di laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Tahapan dan Sistem Kelulusan dan Bobot Penilaian Seleksi
Tahapan seleksi penerimaan PPPK di lingkungan Badan Gizi Nasional tahun 2025 meliputi:
Seleksi kompetensi dan wawancara menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang meliputi,
Bagi pelamar yang di nyatakan TMS pada seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ paling lama 2 (dua) hari sejak hasil seleksi administrasi di umumkan.
Panitia Seleksi Pengadaan ASN Badan Gizi Nasional dapat menerima dan/atau menolak alasan sanggah yang di ajukan pelamar setelah di lakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang di unggah pelamar. Alasan sanggah dapat di terima dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.
Pada masa sanggah di mungkinkan terjadi perubahan status dari yang sebelumnya lulus menjadi tidak lulus seleksi administrasi karena di temukan adanya persyaratan yang tidak sesuai ketentuan.
Sistem kelulusan di dasari oleh hasil nilai dari kelulusan akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tingkat instansi untuk Jabatan Pelaksana di lingkungan Badan Gizi Nasional tahun 2025 di tentukan berdasarkan pengolahan hasil nilai akhir dari Nilai Computer Assisted Test (CAT).
Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK BGN 2025:
1. Formasi Khusus
- Pendaftaran Seleksi di laksanakan mulai 05 s.d. 10 Desember 2025
- Seleksi Administrasi 05 s.d. 10 Desember 2025
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 11 Desember 2025
- Masa Sanggah 12 s.d. 13 Desember 2025
- Jawab Sanggah 12 s.d. 13 Desember 2025
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah 13 Desember 2025
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi 12 s.d. 13 Desember 2025
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi CAT PPPK 14 s.d. 15 Desember 2025
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 16 – 29 Desember 2025
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 30 Desember 2025 – 03 Januari 2026
- Pengumuman Hasil Kelulusan 04 s.d 05 Januari 2026
- Pengisian DRH NI PPPK 06 s.d. 15 Januari 2026
- Usul Penetapan NI PPPK 16 s.d. 25 Januari 2026
2. Formasi Umum
- Pendaftaran Seleksi 05 s.d. 10 Desember 2025
- Seleksi Administrasi 05 s.d. 10 Desember 2025
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 11 Desember 2025
- Masa Sanggah 12 s.d. 13 Desember 2025
- Jawab Sanggah 12 s.d. 13 Desember 2025
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah 13 Desember 2025
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi Kompetensi PPPK dengan metode CAT BKN 14 s.d. 15 Desember 2025
- Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi 16 s.d. 17 Desember 2025
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 18 – 29 Desember 2025
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 30 Desember 2025 – 03 Januari 2026
- Pengumuman Hasil Kelulusan 04 s.d 05 Januari 2026
- Pengisian DRH NI PPPK 06 s.d. 15 Januari 2026
- Usul Penetapan NI PPPK 16 s.d. 25 Januari 2026
Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK di lingkungan Badan Gizi Nasional tahun 2025 menggunakan CAT bertempat di titik lokasi BKN yang telah di tentukan pada laman https://sscasn.bkn.go.id/
Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan arahan Panselnas. Agar pelamar memastikan setiap waktu pada website www.bgn.go.id. Itulah tadi info loker lengkap penerimaan PPPK BGN 2025.