Kepahiang, Ngenelo.net, – Dunia maya di hebohkan aplikasi VIR Indonesia yang di duga menjerat ribuan anggota. Aplikasi investasi ini tidak bisa lagi mencairkan penghasilan para anggotanya sejak 11 November 2025.
Sebelumnya, pengguna baru di wajibkan melakukan deposit dengan janji pengembalian berupa komisi harian dan bonus refferal bagi yang berhasil mengajak anggota baru. Namun sejak 11 November 2025, sistem mendadak meminta anggota untuk membayar “pajak” jika ingin mencairkan dana. Bila tidak, akun langsung di bekukan.
Sejumlah korban mulai bersuara di media sosial, menuding Skema Ponzi VIR Indonesia hanyalah kedok investasi bodong. Banyak di antara mereka yang kehilangan jutaan hingga ratusan juta rupiah tanpa kejelasan.
Anggota Diminta Bayar Pajak, Jika Tidak Akun Dibekukan
Di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, seorang promotor Skema Ponzi VIR Indonesia bernama Fisol Husein—yang juga seorang ASN Pemkab Kepahiang—mengakui dirinya kini ikut terjebak. Dari refferal miliknya, ia berhasil menggaet hingga 2.386 anggota. Namun, semua penghasilan kini tak bisa di cairkan.
“Saya harus bayar pajak Rp57 juta. Total aset saya Rp752 juta. Sama seluruh anggota VIR di Kepahiang. Mereka di minta bayar pajak agar aplikasi normal dan penghasilan bisa dicairkan. Karena tidak ada jaminan setelah bayar pajak uang bisa di cairkan, jadi saya tak yakin” ujar Fisol, Rabu (12/11/2025).
Ia menambahkan, sistem di aplikasi VIR Indonesia semula tampak meyakinkan karena memberikan keuntungan, dan awalnya sudah terbukti. Namun setelah sistem “pajak” muncul, banyak anggota panik dan mulai menuduhnya sebagai penipu.
Ancaman dan Laporan Polisi
Setelah aplikasi itu bermasalah, Fisol mengaku menerima ancaman dari beberapa anggota yang merasa di rugikan. Mereka bahkan mencari alamat tempat tinggalnya dan menyerangnya melalui media sosial. Khawatir akan keselamatan, ia pun berkoordinasi dengan Polres Kepahiang untuk meminta perlindungan hukum.
“Saya mendapat banyak ancaman dari pengguna yang tidak bisa mencairkan penghasilannya di Skema Ponzi VIR Indonesia. Mereka marah karena mengira saya bagian dari pengelola aplikasi. Padahal saya juga korban,” ungkapnya.
Awal Mula Aplikasi VIR Indonesia dan Janji Penghasilan
Fisol menuturkan, ia pertama kali mengenal aplikasi Skema Ponzi VIR Indonesia dari media sosial Facebook pada Mei 2025. Aplikasi itu di klaim memiliki program “peduli lingkungan”, di mana setiap anggota disebut turut berperan dalam misi mengubah sampah menjadi uang.
“Awalnya saya pikir program ini bagus. Misi duta perlindungan lingkungan. Siapa ikut dan deposit akan mendapatkan penghasilan. Itu sempat terbukti di awal. Kalau ada yang rugi besar, mungkin karena mereka investasinya terlalu tinggi.” kata Fisol.
Di katakannya, ia sndii modal awal hanya Rp 300 ribu.
Namun, hingga kini tidak ada kejelasan tentang legalitas perusahaan pengelola Skema Ponzi VIR Indonesia. Seluruh komunikasi hanya dilakukan melalui telepon dan aplikasi tanpa alamat resmi atau izin dari otoritas keuangan.
VIR Indonesia dan Fenomena Skema Ponzi Investasi Bodong
Fenomena VIR Indonesia menambah panjang daftar scam investasi Skema Ponzi yang menjerat masyarakat. Dengan iming-iming penghasilan cepat dan sistem refferal, banyak orang tergoda tanpa memahami risiko.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya sudah berulang kali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada aplikasi penghasil uang yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.
Ciri utamanya mirip dengan pola lama: uang anggota baru di pakai membayar keuntungan anggota lama, sampai sistem akhirnya runtuh.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap investasi yang belum jelas legalitasnya. Warga di imbau memeriksa izin usaha di situs resmi OJK atau Satgas Waspada Investasi sebelum menanamkan modalnya.
Harapan Korban dan Penelusuran Aparat
Sampai berita ini di terbitkan, pihak pengelola aplikasi Skema Ponzi VIR Indonesia belum memberikan tanggapan resmi. Sementara ratusan korban berharap pemerintah segera turun tangan untuk mengusut kasus ini dan membuka jalur pengembalian dana.
Jika terbukti ada unsur penipuan, tentu kasus ini dapat masuk ke ranah hukum.
Bagi masyarakat, kasus ini menjadi pelajaran bahwa tidak ada investasi yang memberi keuntungan instan tanpa risiko. Bijaklah sebelum menaruh uang pada skema yang belum jelas dasar hukumnya.

