Kesehatan, Ngenelo.net, – Iuran BPJS Kesehatan kembali menjadi perhatian publik setelah pemerintah memastikan layanan rawat inap akan beralih ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Namun, perubahan skema layanan itu belum langsung berdampak pada besaran iuran yang harus di bayarkan peserta.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan, penerapan KRIS dilakukan secara bertahap.
Ia menyebut, kelas 1, 2, dan 3 tidak akan ada lagi, tetapi masa transisi membuat aturan iuran tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.
“BPJS KRIS harusnya akan di implementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap kan 2 tahun,” kata Budi kepada wartawan beberapa waktu lalu, di kutip , Selasa (23/9/2025).
Skema Iuran BPJS Kesehatan
Dalam Perpres 63/2022, iuran BPJS Kesehatan di bagi berdasarkan kategori kepesertaan. Bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI), pembayaran di tanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Untuk pekerja penerima upah (PPU) di instansi pemerintahan, termasuk PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS, iuran di tetapkan 5 persen dari gaji bulanan. Rinciannya, 4 persen di bayar pemberi kerja dan 1 persen di tanggung peserta.
Bagi pekerja di BUMN, BUMD, maupun swasta, skema iuran BPJS Kesehatan sama, yakni 5 persen dari gaji. Pembagiannya juga tetap 4 persen di tanggung perusahaan dan 1 persen oleh pekerja.
Keluarga Tambahan dan Peserta Mandiri
Ada ketentuan tambahan bagi keluarga pekerja. Anak keempat dan seterusnya, serta orang tua atau mertua, di kenakan iuran sebesar 1 persen dari gaji per orang per bulan.
Sedangkan bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta mandiri, iuran BPJS Kesehatan di tetapkan dengan skema berikut:
- Rp 42.000 per bulan untuk manfaat ruang rawat Kelas III.
- Rp 100.000 per bulan untuk manfaat ruang rawat Kelas II.
- Rp 150.000 per bulan untuk manfaat ruang rawat Kelas I.
Untuk Kelas III, pemerintah memberikan bantuan subsidi sejak 2020 hingga 2021 agar beban masyarakat lebih ringan.
Iuran BPJS Kesehatan untuk Veteran dan Perintis
Pemerintah juga menetapkan iuran BPJS Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta ahli warisnya sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun. Seluruh biaya ini di bayarkan negara.
Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Jika peserta menunggak, status kepesertaan bisa nonaktif. Namun, denda hanya berlaku jika dalam 45 hari sejak status aktif kembali, peserta mendapat layanan rawat inap.
Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Meski skema lama masih berjalan, wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah di bahas. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan, pihaknya menyiapkan delapan skenario agar program Jaminan Kesehatan Nasional tetap berkelanjutan.
“Namanya skenario ya ada penyesuaian sekian apa ini, tetapi kan ini bukan pengambilan putusan dan BPJS tidak mengambil keputusan itu. Tapi BPJS itu sadar sekali apa yang dilakukan dan tahu persis punya datanya. Tapi bukan pengambil keputusan,” ujar Ghufron dalam Public Expose Kinerja BPJS Kesehatan, Senin (14/7/2025).
Ia mencontohkan salah satu skenario berupa pembagian biaya atau cost sharing. Namun, ia menolak menjelaskan rinciannya karena keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah.
Masa Transisi dan Kepastian Tarif
Publik kini menunggu kejelasan tarif BPJS Kesehatan pasca-implementasi KRIS. Sejauh ini, pemerintah menegaskan aturan lama tetap berlaku sampai ada keputusan baru.
Kondisi ini membuat masyarakat harus cermat memahami skema iuran yang berjalan. Di sisi lain, kepastian tarif akan sangat menentukan keberlanjutan layanan kesehatan nasional.
Perubahan kelas layanan menjadi standar KRIS memang bertujuan pemerataan. Namun, diskursus mengenai iuran tetap menjadi sorotan utama karena langsung menyangkut kemampuan masyarakat membayar.