Jakarta, Ngenelo.net, – Izin Pertambangan Galian C akan di alihkan ke pemerintah pusat, revisi Perpres jadi fokus utama.
Pemerintah Indonesia saat ini tengah menyiapkan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 yang mengatur Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Revisi ini secara spesifik akan mengalihkan kewenangan pemberian izin pertambangan galian C yang sebelumnya di urus oleh pemerintah daerah (Pemda) ke pemerintah pusat.
Perubahan kebijakan ini muncul sebagai respons atas insiden longsor yang terjadi di area tambang Gunung Kuda, Cirebon, Jawa Barat, yang mengkhawatirkan banyak pihak.
Kejadian tersebut memicu kekhawatiran akan keselamatan dan tata kelola pertambangan galian C yang semakin tidak terkendali.
Tujuan Revisi Perpres: Fokus Pada Keamanan dan Kewenangan Pusat
Pertambangan galian C, yang mencakup berbagai bahan. Seperti pasir, kerikil, batu kapur, tanah liat, marmer, andesit, kaolin, batu apung, pasir besi, hingga trass. Di mana selama ini telah menjadi komoditas penting dalam berbagai industri.
Namun, aktivitas ini tidak memerlukan teknologi canggih, sehingga di anggap lebih rentan terhadap kerusakan lingkungan dan potensi bencana alam.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengonfirmasi bahwa pemerintah sedang mengevaluasi aturan terkait peralihan kewenangan ini.
“Lagi di pikirin Perpres-nya beberapa yang masuk ke pusat. Tapi nggak semua,” jelas Tri pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Tri juga menambahkan bahwa meskipun ada rencana untuk mengalihkan sebagian izin ke pemerintah pusat, tidak semua izin pertambangan galian C akan berpindah.
Ada juga wilayah tertentu yang masih akan di kelola oleh pemerintah daerah. “Lagi di godok plus minusnya,” ujarnya.
Evaluasi Lanjutan: Tantangan dan Kesiapan Sumber Daya Manusia
Sebelumnya, Tri Winarno juga sempat menyampaikan bahwa peralihan kewenangan pemberian izin pertambangan galian C masih dalam tahap evaluasi.
Ia menekankan pentingnya kesiapan sumber daya manusia, terutama dalam hal pengelolaan data dan verifikasi izin yang lebih kompleks.
“Kan musti jalan jangan sampai juga ditarik ke pusat prosesnya lama nanti RKAB setahun baru keluar,” tambah Tri.
Dalam proses peralihan ini, pertambangan galian C juga di wajibkan untuk melakukan administrasi tahunan. Yang mencakup verifikasi data KTP, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta jaminan reklamasi.
Hal ini perlu dengan cermat, agar tidak mengganggu kelancaran operasional tambang.
Dampak Bagi Pemerintah Daerah dan Pengelolaan Tambang
Meski peralihan ini di maksudkan untuk meningkatkan pengawasan, pemerintah daerah tetap akan memiliki peran penting dalam beberapa sektor pertambangan.
Evaluasi ini akan menentukan daerah mana saja yang tetap mempertahankan kewenangannya.
Sementara itu, pemerintah pusat akan menangani sebagian besar izin yang berisiko tinggi, terutama yang terkait dengan keselamatan dan lingkungan hidup.
Namun, perlu di catat bahwa perubahan ini juga memerlukan koordinasi yang lebih intensif. Khususnya antara pemerintah pusat dan daerah agar proses pemberian izin dapat berjalan lebih cepat dan transparan.
Perubahan dalam sistem perizinan pertambangan galian C yang tengah di persiapkan oleh pemerintah ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola yang lebih baik. Khususnya mengurangi risiko bencana alam.
Dengan adanya revisi Perpres Nomor 55 Tahun 2022, di harapkan proses perizinan akan lebih terkontrol. Selain itu, di harapkan sesuai dengan standar keselamatan yang lebih ketat.