Minggu, 28 September 2025 05:31 WIB

Kejaksaan Tinggi Bengkulu Perketat Keamanan, Media Tak Boleh Akses Zona Merah

Bengkulu, Ngenelo.net, – Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengambil langkah tegas dalam memperkuat pengamanan internal.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu, David Palapa Duarsa, memimpin briefing pagi yang di ikuti jajaran Keamanan Dalam (Kamdal) di lingkungan Kejati Bengkulu.

Dalam arahannya, David Palapa Duarsa menekankan pentingnya penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat.

Ia menegaskan, seluruh personel Kamdal wajib memahami dan menjalankan SOP secara disiplin.

Mulai dari penerimaan tamu, pengisian buku tamu, hingga penggunaan tanda pengenal bagi pengunjung.

Tidak Berkepentingan Dilarang Akses Zona Merah

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menetapkan zona merah di lingkungan kantor.

Wilayah ini tidak boleh di akses oleh wartawan atau pihak yang tidak berkepentingan.

Zona merah tersebut ini untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan proses penanganan perkara.

Lebih lanjut, Asintel juga menegaskan bahwa wartawan atau awak media yang melakukan peliputan di lingkungan Kejati Bengkulu tidak di perkenankan memasuki area yang telah di tetapkan sebagai zona merah atau area terbatas.

Briefing Asintel, Kamdal Harus Profesional dan Tanggap

Dalam suasana tertib dan penuh kedisiplinan, briefing pagi itu berlangsung dengan serius. Kejaksaan Tinggi Bengkulu menargetkan peningkatan ketertiban dan kenyamanan seluruh aktivitas perkantoran.

Selanjutnya, David menegaskan, pengawasan mobilitas orang dan barang harus di perketat.

Tidak boleh ada celah yang bisa membahayakan proses hukum. Keamanan menyeluruh menjadi prioritas utama.

Melalui briefing ini, Kejaksaan Tinggi Bengkulu berharap Kamdal bekerja lebih sigap dan profesional.

Seluruh prosedur keamanan wajib di laksanakan secara konsisten dan sesuai ketentuan yang berlaku.