Kejati Bengkulu Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pertambangan

Kejati Bengkulu tetapkan 2 tersangka baru kasus korupsi ertambangan. Yakni, Imam Sumantri, Kepala Cabang Sucopindo Bengkulu. Satu lagi, Edi Santosa, Direktur PT Ratu Samban Mining (RSM).
Bengkulu, Ngenelo.net, – Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menggebrak. Kali ini 2 tersangka baru resmi di tetapkan dalam kasus korupsi pertambangan.
Keduanya di tetapkan usai di periksa di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Senin (28/7/2025).
Satu dari dua tersangka adalah pejabat BUMN. Yakni Imam Sumantri, Kepala Cabang Sucopindo Bengkulu. Satu lagi, Edi Santosa, Direktur PT Ratu Samban Mining (RSM), sekaligus bos tambang yang terlibat dalam skema ilegal ini.
Manipulasi Data Batu Bara
Menurut Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, Imam di duga memanipulasi data laboratorium terkait kualitas kandungan batu bara.
Data di manipulasi agar hasil uji terlihat jauh lebih baik dari kenyataan.
“Tujuannya agar batu bara bisa di jual dengan harga tinggi, dan keuntungan perusahaan lebih besar. Negara di rugikan,” ujar Ristianti di dampingi Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo.
Modus Sistematis, Rugi Rp500 Miliar
Aksi manipulasi data ini secara sistematis. Bahkan di sebut-sebut di ketahui oleh jajaran pimpinan tambang.
Kejaksaan mengungkap, di perkirakan kerugian negara akibat aksi ini lebih mencapai Rp500 miliar. Angka ini berasal dari kerusakan lingkungan dan penjualan batu bara yang tidak sesuai ketentuan.
Tim kejaksaan bahkan menggandeng ahli forensik ekonomi dari Universitas Tadulako untuk mengaudit dua tambang milik RSM di Bengkulu Tengah.
Langsung Ditahan, Barang Bukti Kasus Korupsi Pertambangan Fantastis
Imam dan Edi kini sudah mendekam di Lapas Bentiring. Keduanya di sangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP.
Sementara sebelumnya, Kejati juga menyita berbagai aset mewah milik para tersangka. Termasuk enam mobil mewah—di antaranya dua Lexus, satu Mercy, dan satu Mini Cooper. Empat mobil tersebut di taksir bernilai miliaran rupiah per unit.
Selain itu, turut di sita emas batangan, bulatan emas, uang tunai, ikat pinggang Hermes seharga ratusan juta, serta tiga rumah mewah milik Bebby Hussy dan keluarganya.
Sudah Ada 7 Tersangka Kasus Korupsi Pertambangan
Sebelumnya, lima orang telah lebih dulu di tetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Bebby Hussy (Komisaris PT Tunas Bara Jaya), Sakya Hussy (GM PT Inti Bara Jaya), Sutarman (Direktur PT Inti Bara Perdana), Julius Soh (Direktur PT Tunas Bara Jaya), dan Agusman (Marketing PT Inti Bara Perdana).
Kini total sudah tujuh tersangka dalam kasus korupsi pertambangan yang mengguncang Bengkulu ini.