News UpdateTop News

Bukan Korupsi! Ini Penyebab Rumah Bos Tambang Batubara dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah Kejati

Bengkulu, Ngenelo.net, – Penggeledahan rumah bos tambang batubara kembali menjadi sorotan publik usai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menggelar aksi serentak di tiga lokasi strategis.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu membidik dugaan kuat praktik tambang ilegal yang selama ini lolos dari pantauan hukum.

Bukan karena kasus korupsi, tapi lantaran indikasi penyalahgunaan izin pertambangan yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Tindakan ini dilakukan oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu pada Rabu pagi.

Ketiga titik lokasi yang di geledah antara lain Kantor KSOP Pulau Baai, Kantor PT Tunas Bara Jaya, serta rumah pribadi Bebby Hussy yang di kenal bos tambang batubara sekaligus menjabat Komisaris perusahaan tambang tersebut.

Aksi penggeledahan di mulai sejak pukul 10.00 WIB dan melibatkan pasukan bersenjata lengkap dari berbagai aparat keamanan.

Kegiatan ini bagian dari penyidikan yang lebih dalam terhadap operasi tambang batubara yang di duga berada di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Bahkan lebih parah lagi, operasi itu di sebut menyentuh kawasan hutan lindung dan hutan produksi.

Kejati Bengkulu Fokus Penyidikan

Pusat perhatian publik kini tertuju pada PT Tunas Bara Jaya, perusahaan yang di sebut-sebut terlibat langsung dalam kegiatan tambang ilegal.

Kantor perusahaan yang terletak di Kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu, menjadi salah satu lokasi yang di geledah dalam rangka pengumpulan dokumen dan barang bukti.

Selain itu, penggeledahan rumah bos tambang batubara yang juga menjabat komisaris perusahaan menjadi sorotan tajam media dan masyarakat.

Dalam rilis Kejati Bengkulu di ungkapkan langkah ini di lakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap dugaan kegiatan pertambangan batubara ilegal yang di lakukan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Termasuk aktivitas di kawasan hutan lindung dan hutan produksi, serta dugaan pemalsuan dokumen perizinan pelabuhan dan pengangkutan batubara.

“Ya benar ada penggeledahan, untuk perkembangan nanti akan kita informasikan kembali,” ujar Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, saat mendampingi Kasi Penkum Ristianti Andriani di lokasi.

Pernyataan tersebut sekaligus memperkuat komitmen Kejati untuk menuntaskan penyidikan secara menyeluruh, termasuk menyasar pihak-pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam aktivitas tersebut.

Penggeledahan Rumah Bos Tambang Batubara Dikawal Aparat Gabungan

Proses penggeledahan rumah bos tambang batubara yang berlangsung di Kota Bengkulu berlangsung dalam pengamanan ketat.

Aparat gabungan dari TNI AD, Polisi Militer, dan Kepolisian di terjunkan langsung melakukan pengamanan.

Berdasarkan keterangan resmi, penggeledahan di lakukan secara sistematis, mulai dari ruang kerja pribadi hingga dokumen-dokumen administratif.

Tim penyidik juga menyita beberapa dokumen penting yang akan di analisis lebih lanjut.

Penggeledahan rumah bos tambang batubara bukan tindakan sembarangan, melainkan bagian dari upaya hukum yang sah.

Ini untuk menindak kegiatan tambang yang mencemari lingkungan dan merugikan negara.

Kejati Bengkulu juga mengimbau agar seluruh pihak yang terkait dalam kasus ini bersikap kooperatif, demi kelancaran proses hukum yang tengah berlangsung.

Kerugian Negara dan Kerusakan Lingkungan

Langkah tegas Kejati Bengkulu dalam mengusut tuntas kasus ini menandai perhatian serius pada aspek lingkungan dan kerugian negara.

Penggeledahan rumah bos tambang batubara serta dua lokasi lain di lakukan atas dasar investigasi mendalam terkait aktivitas yang melanggar hukum.

Modus operasi di luar izin, penggunaan kawasan hutan lindung, dan dugaan manipulasi dokumen menjadi alasan utama penyidikan ini terus di kembangkan.

Tidak ada tuduhan korupsi sejauh ini, namun kerugian negara dan dampak ekologis di sebut lebih mengkhawatirkan.

Bahkan Kejati Bengkulu menyebutkan bahwa perusahaan tersebut berpotensi telah menyebabkan kerusakan lingkungan jangka panjang.

Dengan dalih izin usaha yang tidak sah, mereka mengoperasikan penambangan dan pengangkutan batubara dalam skala besar.

Proses Hukum Masih Berjalan, Publik Diminta Bersabar

Hingga saat ini, Kejati Bengkulu belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Namun penggeledahan rumah bos tambang batubara serta pengumpulan dokumen dari dua lokasi lain menjadi langkah awal menuju penuntasan perkara.

Masyarakat pun di imbau untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil penyidikan resmi.

Langkah Kejati Bengkulu ini patut di apresiasi sebagai bentuk komitmen terhadap hukum, lingkungan, dan transparansi pengelolaan sumber daya alam.

Apapun hasilnya nanti, publik berharap hukum di tegakkan secara adil tanpa tebang pilih.

Jika terbukti bersalah, para pelaku mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *