Kasus Setwan Provinsi Bengkulu Seret Mantan Sekwan dan Empat Pejabat Lainnya
Bengkulu, Ngenelo.net, – Kasus Setwan Provinsi Bengkulu kembali menggemparkan publik setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi anggaran tahun 2024.
Di antara tersangka, terdapat nama mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Bengkulu, Erlangga, yang kini resmi di tahan bersama empat pejabat lainnya.
Penetapan ini di benarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, pada Selasa (8/7/2025).
Penyelidikan dan pengumpulan alat bukti telah dilakukan sejak di keluarkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-654/L.7/Fd.1/06/2025 tertanggal 23 Juni 2025.
“Kelima tersangka langsung di tahan untuk mempercepat proses penyidikan dan menghindari kemungkinan penghilangan barang bukti,” ujar Ristianti dalam keterangannya.
Modus Korupsi dan Kerugian Negara di Kasus Setwan Provinsi Bengkulu
Kelima tersangka dalam kasus Setwan Provinsi Bengkulu tersebut terdiri dari :
1. Erlangga (mantan Sekwan)
2. Dahyar (bendahara)
3. Rizan Putra Jaya (PPTK)
4. Ade Yanto Pratama (pembantu bendahara)
5. Rely Pribadi (pembantu bendahara)
Mereka di jerat karena di duga melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga mencapai miliaran rupiah.
Pengungkapan kasus ini bermula dari serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi dan penyitaan barang bukti oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu.
Salah satu tindakan signifikan dalam penyidikan adalah penggeledahan di kantor Setwan yang menghasilkan satu truk berkas yang kini menjadi barang bukti utama.
Dalam proses penyidikan, di ketahui bahwa anggaran yang di kelola tidak sesuai dengan peruntukannya.
Dana yang semestinya di gunakan untuk operasional Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu justru di duga di manipulasi demi kepentingan pribadi dan kelompok.
Pasal yang Dikenakan dan Proses Hukum Kasus Setwan Provinsi Bengkulu
Para tersangka dalam kasus Setwan Provinsi Bengkulu ini di jerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka di jerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan/atau Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, para tersangka juga di kenakan pasal berlapis, yakni Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, proses hukum akan terus berlanjut. Penyidik masih mendalami aliran dana dan peran masing-masing tersangka dalam kasus ini.
Sampai saat ini, proses penyidikan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka berdasarkan temuan baru dalam aliran dana maupun rekayasa laporan pertanggungjawaban anggaran.
Reaksi Publik dan Potensi Pengembangan Kasus Setwan Provinsi Bengkulu
Kasus Setwan Provinsi Bengkulu ini menuai reaksi keras dari masyarakat dan aktivis antikorupsi di Bengkulu.
Mereka mendesak agar Kejaksaan Tinggi Bengkulu tidak berhenti pada lima tersangka saja, tetapi menelusuri hingga ke akar permasalahan dan jaringan yang mungkin lebih luas.
“Ini hanya puncak gunung es. Harus ada upaya serius agar kasus ini tidak berhenti di sini. KPK atau BPKP juga perlu di libatkan untuk audit menyeluruh,” kata Anugerah, Direktur Lembaga Edukasi dan Kajian Daerah (LEKAD).
Selain itu, masyarakat berharap agar proses hukum berjalan transparan dan para pelaku tidak mendapatkan keistimewaan hukum.
Transparansi dan keadilan di nilai penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif daerah dan pemerintah provinsi secara umum.
Penelusuran Aset dan Potensi Pemulihan Kerugian Negara
Sementara, tidak menutup kemungkinan langkah berikutnya yang di tempuh oleh Kejati Bengkulu adalah pelacakan aset dan upaya pengembalian kerugian negara dalam kasus ini.
Seperti yang terjadi kasus di Setwan Kabupaten Kepahiang, penyidik menelusuri harta kekayaan milik para tersangka yang di duga di peroleh dari hasil korupsi. Dan saat ini beberapa di antaranya telah di sita.
Apakah nasib para tersangka dalam kasus setwan provinsi Bengkulu akan sama?
Kasus ini menambah panjang daftar korupsi yang terjadi di tingkat daerah, khususnya dalam lembaga legislatif.
Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah bergerak cepat dengan menetapkan lima tersangka dan melakukan penahanan, namun pengawasan dari publik sangat di perlukan untuk memastikan kasus ini di selesaikan secara tuntas dan adil.
Dengan dugaan kerugian negara mencapai miliaran rupiah, penanganan kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di Provinsi Bengkulu.
Pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat harus bersinergi mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang.