NGENELO.NET, KEPAHIANG – Siapa bilang seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sama seperti honorer, hingga sampai mati pun tak akan bisa menjadi seorang Kepala sekolah (Kepsek)?
Seiring perkembangan zaman, seorang PPPK bisa menjabat sebagai Kepsek. Buktinya, di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Dalam mutasi massal perdana pada 30 Juni 2025 lalu yang melibatkan 54 jabatan, terselip 3 nama PPPK resmi menjadi Kepsek.
Mutasi massal Kepsek kali ini tertuang dalam Keputusan Bupati Kepahiang Nomor: 100.3.3.2/201/BKDPSDM/2025 tentang pengangkatan/pemindahan/pemberhentian kepala sekolah di lingkungan Pemkab Kepahiang.
Serta, surat perintah tugas nomor 800/109.005/DIKBUD/2025 tertanggal 30 Juni 2025 ditandatangani Sekda Kepahiang, DR. Hartono.
Dalam mutasi perdana tersebut, terdiri dari 4 kepala TK negeri, 14 kepala SMP negeri dan sisanya sebanyak 29 kepala SD negeri. Juga di tetapkan tujuh jabatan Kepsek di isi sementara waktu oleh seorang pelaksana tugas (Plt).
Terkait hal ini, dalam keterangan persnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang membenarkan perihal fenomena di atas. Yakni, telah di angkat 3 PPPK yang sebelumnya hanya menjabat sebagai guru biasa menjadi Kepsek.
Disampaikan Kadis Dikbud Kepahiang Nining Fawelly Pasju, penetapan seorang PPPK menjabat sebagai Kepsek tak menyalahi aturan. Di dalam Permendikdasmen Nomor 7 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, sudah mengatur jika seorang PPPK bisa menjabat sebagai Kepsek.
“Kan, aturannya ada. Ini yang membuat PPPK bisa menjabat sebagai Kepsek,” terang Nining.
Isinya menyebutkan, guru PPPK memang berkemungkinan untuk di angkat sebagai seorang Kepsek. Namun, dengan syarat wajib bahwa, yang bersangkutan memiliki pengalaman sebagai guru selama 8 tahun.
Serta, hanya akan menjabat di sekolah tempat mengajar yang bersangkutan sebelumnya saja. Hal ini lantaran guru PPPK di batasi dengan kontrak kerja dengan instansi tempat mereka di angkat.
Artinya, Kepsek PPPK tidak di perbolehkan berpindah sekolah sebelum kontrak kerja berakhir.
PPPK Jadi Kepsek
Berikut daftar 3 PPPK Kepahiang resmi menjadi Kepsek:
1. Mizar Hazmi, S.Pd, di angkat menjadi Kepala SDN 10 Kepahiang
2. Junila Fitriani, S.Pd, di angkat menjadi Kepala SDN 05 Bermani Ilir
3. Deni Satriawan, S.Pd, SD, di angkat menjadi sebagai Kepala SDN 14 Bermani Ilir
Ketiga Kepsek PPPK di atas, memiliki pangkat dan golongan IX, dengan jabatan fungsional guru ahli pratama dan berhak atas tunjangan kependidikan sebesar Rp435 ribu per bulan.