Bengkulu, Ngenelo.net, – Kasus dugaan korupsi di DPRD Provinsi Bengkulu kembali mencuat ke permukaan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penggeledahan besar-besaran di Kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (24/6/25), terkait dugaan korupsi anggaran tahun 2022 hingga 2024.
Penggeledahan di mulai pukul 10.20 WIB dengan penyidik di bagi dalam beberapa tim.
Mereka menyisir sejumlah ruangan penting dan berhasil menyita ribuan dokumen, perangkat elektronik, dan ponsel milik pihak terkait.
Barang-barang tersebut di angkut menggunakan truk besar dan kendaraan penyidik lainnya.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH., MH, mengatakan, “Iya, sudah masuk tahap penyidikan. Kalau ada penggeledahan, itu artinya sudah serius.”
Skandal Korupsi di DPRD Provinsi Bengkulu Libatkan Banyak Dokumen dan Pihak Terkait
Selain menyasar Kantor DPRD, penggeledahan juga di lakukan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu.
Hal ini menyusul dugaan kuat adanya penyimpangan dalam proses pencairan dan pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD.
Danang menambahkan, “Hari ini kita melakukan upaya paksa sehubungan dengan tindak pidana korupsi pada Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu tahun 2024.”
Kasus dugaan korupsi di DPRD Provinsi Bengkulu ini berkaitan erat dengan dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, markup anggaran, hingga dugaan pemotongan tidak sah dalam belanja operasional.
Sejumlah perangkat keuangan dan dokumen strategis telah di amankan.
Empat Ruangan Digeledah, ASN dan THL Diperiksa
Tim Pidsus juga menggeledah empat ruangan di lingkungan Sekretariat DPRD, termasuk bagian keuangan yang menjadi titik sentral dugaan korupsi.
Dari Kantor BPKAD, tim penyidik mengamankan dokumen pencairan dana yang di duga berkaitan dengan kasus ini.
“Penggeledahan di lakukan di empat ruangan, salah satunya bagian keuangan. Di BPKAD, kita fokus pada proses pencairan anggaran,” jelas Danang.
Kejati juga memeriksa sejumlah tenaga harian lepas (THL), aparatur sipil negara (ASN), hingga beberapa pejabat aktif.
Langkah ini di lakukan untuk mengumpulkan keterangan terkait dugaan korupsi di DPRD Provinsi Bengkulu dan memperkuat alat bukti yang di sita.
Kerugian Negara Masih Dihitung
Meski belum ada tersangka yang di umumkan, Kejati menegaskan bahwa penyidikan akan terus di lanjutkan hingga tuntas.
Perhitungan resmi kerugian negara masih dalam proses, bekerja sama dengan auditor internal dan eksternal.
“Saat ini kami belum bisa menyebut angka pasti, tetapi skalanya besar dan signifikan,” ujar Danang.
Dugaan kuat mengarah pada pola pengulangan praktik korupsi sejak tahun 2022 hingga 2024.
Selain SPPD fiktif, di temukan pola mark-up dan penggunaan dokumen palsu yang di susun secara sistematis.
Sementara, di beritakan sebelumnya berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu atas penggunaan anggaran tahun 2022 hingga pertengahan 2025, sisa temuan perjalanan dinas sebesar Rp1,2 miliar masih belum di kembalikan ke kas daerah.
Kasus Korupsi di DPRD Provinsi Bengkulu Cederai Kepercayaan Publik
Skandal kasus dugaan korupsi di DPRD Provinsi Bengkulu tak hanya mencoreng nama institusi legislatif daerah, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap tata kelola anggaran pemerintah daerah.
Para pemerhati antikorupsi mendesak Kejati agar membuka kasus ini secara transparan dan segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Saat ini, publik masih menantikan perkembangan selanjutnya, termasuk penetapan tersangka serta langkah Kejati dalam menuntaskan skandal korupsi yang menjadi sorotan ini.