MoneyTop News

Bantuan Tunai PKH Tahap 2 2025 Rp600 Ribu Cair, Cek Syarat dan Jadwalnya!

Ngenelo.net, Money, – Bantuan tunai PKH kembali hadir di tahun 2025 sebagai salah satu upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi masyarakat. Program Keluarga Harapan (PKH) kali ini menyalurkan bantuan tunai sebesar Rp600.000 yang langsung masuk ke rekening para penerima manfaat.

Dana tersebut di tujukan khusus bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah lolos validasi sistem dari Kementerian Sosial melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pencairan bantuan tunai PKH ini menjadi kabar baik bagi masyarakat berpenghasilan rendah, terutama menjelang pertengahan tahun saat kebutuhan rumah tangga meningkat.

Pemerintah menegaskan bahwa proses penyaluran bantuan dilakukan secara otomatis tanpa perlu pengurusan langsung di kantor kelurahan, selama NIK e-KTP penerima sudah terdaftar aktif di sistem DTKS.

Dengan nilai bantuan tunai PKH yang cukup signifikan, program ini diharapkan mampu membantu penerima dalam memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari, khususnya kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan gizi keluarga.

Jadwal Pencairan Bantuan Tunai PKH Tahap 2  2025 Cair

Bantuan tunai PKH tahap pertama tahun 2025 mulai di cairkan sejak Januari hingga Maret.

Bagi KPM yang belum sempat menerima dana pada periode sebelumnya, pencairan ini menjadi kesempatan penting untuk kembali mendapatkan bantuan.

Pemerintah menyalurkan dana bantuan secara bertahap dalam empat periode selama satu tahun, yaitu:

  • Tahap 1: Januari – Maret
  • Tahap 2: April – Juni
  • Tahap 3: Juli – September
  • Tahap 4: Oktober – Desember

Penyaluran bantuan tunai PKH dilakukan langsung ke rekening Bank BNI yang telah ditunjuk pemerintah. Para penerima cukup membawa kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan melakukan penarikan di ATM BNI terdekat.

Penting dicatat, bantuan tunai PKH senilai Rp600.000 yang di salurkan di tahap pertama hanya berlaku bagi penerima yang lolos validasi sistem dan belum mendapatkan dana pada awal tahun.

Untuk memastikan kelayakan, penerima bisa melakukan pengecekan online melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Syarat dan Kategori Penerima Bantuan

Agar bisa terdaftar sebagai penerima bantuan tunai PKH, ada sejumlah syarat yang harus di penuhi.

Sementara, berikut persyaratan umum yang di tetapkan oleh Kementerian Sosial:

1. Warga Negara Indonesia dengan e-KTP aktif.

2. Terdaftar sebagai keluarga prasejahtera di kelurahan domisili.

3. Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri.

4. Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.

5. Tercatat dalam DTKS Kemensos.

Selain sistem validasi otomatis, bantuan tunai PKH juga di bedakan berdasarkan kategori penerima dengan nominal yang bervariasi, antara lain:

  • Balita usia 0–6 tahun: Rp750.000
  • Ibu hamil/nifas: Rp750.000
  • Siswa SD: Rp225.000
  • Siswa SMP: Rp375.000
  • Siswa SMA: Rp500.000
  • Lansia usia 70 tahun ke atas: Rp600.000
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000

Pembagian bantuan tunai PKH ini di sesuaikan dengan kebutuhan spesifik penerima agar tepat sasaran.

Dengan sistem penyaluran berbasis data DTKS, pemerintah berharap tidak ada masyarakat miskin yang tertinggal dari program bansos ini.

Cek Status Penerima dan Tips Agar Tidak Tertinggal Bantuan Tunai PKH

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bantuan tunai PKH, cukup kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Masukkan nama lengkap dan wilayah domisili sesuai KTP, lalu klik cari.

Jika data terdaftar, sistem akan menampilkan status sebagai penerima bantuan tunai PKH lengkap dengan periode pencairannya.

Apabila muncul notifikasi “tidak terdapat peserta”, artinya Anda belum masuk dalam daftar KPM.

Pastikan data kependudukan Anda aktif dan sesuai di sistem DTKS untuk berpeluang mendapatkan bantuan di tahap berikutnya.

Untuk pencairan dana, penerima cukup membawa KKS dan melakukan penarikan di ATM BNI terdekat.

Proses ini di buat sederhana tanpa antrian panjang, asalkan data sudah terverifikasi dengan benar.

Agar bantuan tunai PKH tetap bisa di nikmati di periode selanjutnya, penting untuk menjaga keaktifan data di DTKS.

Perbarui data jika terjadi perubahan kondisi sosial, dan selalu pantau pengumuman dari Kemensos mengenai jadwal serta kebijakan bansos terbaru.