3 Tersangka Korupsi di Setwan Kepahiang di tahan setelah di tetapkan tersangka 7 Mei 2025.3 Tersangka Korupsi di Setwan Kepahiang di tahan setelah di tetapkan tersangka 7 Mei 2025. Foto: Ngenelo.net-

Ngenelo.net, Kepahiang, – Kasus korupsi di Setwan Kepahiang menggemparkan publik usai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang resmi menetapkan tiga aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka.

Ketiganya di duga terlibat dalam praktik korupsi anggaran pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, selama tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Ketiga ASN yang menjadi tersangka korupsi di Setwan Kepahiang adalah mantan sekwan RYselaku pengguna anggaran. YI sebagai bendahara pengeluaran tahun 2021, dan DI sebagai bendahara pengeluaran tahun 2022 hingga 2023.

Penetapan ini berdasarkan hasil penyelidikan mendalam atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Pada hari ini 7 Mei 2025, kami telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu RY, YI, dan DI berdasarkan surat penetapan tersangka,” jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepahiang, Nanda Hardika.

Tersangka Korupsi di Setwan Kepahiang Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp12 Miliar

Pasca penetapan sebagai tersangka korupsi di Setwan Kepahiang, ketiga ASN langsung di tahan selama 20 hari di Lapas Kelas II A Curup, Kabupaten Rejang Lebong.

Penahanan di lakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus yang di duga merugikan negara miliaran rupiah ini.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar menyampaikan bahwa hasil perhitungan sementara kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp12 miliar.

Angka tersebut di peroleh berdasarkan hasil sementara penyelidikan dan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Ada perubahan terkait beberapa hal yang kita koordinasikan dengan BPKP karena ini masih belum fluktuatif. Tapi estimasi penyidik sekitar Rp12 miliar,” ujar Febrianto.

Kendati demikian, telah ada pengembalian sebagian kerugian melalui Inspektorat Kabupaten Kepahiang sebesar Rp2 miliar. Namun, proses hukum tetap berjalan.

Modus Korupsi: Perjalanan Dinas dan Honor Fiktif

Penyidikan terhadap tersangka korupsi di Setwan Kepahiang mengungkap sejumlah modus korupsi yang di gunakan.

Febrianto menjelaskan, penyidik telah memiliki dua alat bukti utama. Yakni laporan fiktif terkait perjalanan dinas, konsumsi rapat, serta honorarium yang tidak pernah di berikan secara nyata.

“Penyelidikan di naikkan menjadi penyidikan karena dua alat bukti tersebut sangat kuat,” tegasnya.

Sebelumnya, tim Pidsus Kejari telah melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang.

Beberapa ruangan di segel, dan berbagai dokumen seperti SPJ serta dokumen pendukung lainnya di sita sebagai barang bukti.

Jerat UU Tipikor, Kasus Naik Status ke Penyidikan

Dalam perkembangan lanjutan, ketiga tersangka korupsi di Setwan Kepahiang di jerat pasal berat.

Mereka di kenai pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 ayat (1) huruf B, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini mencuat setelah sebelumnya tim Pidsus Kejari Kepahiang meningkatkan penanganan kasus Tuntutan Ganti Rugi (TGR) senilai Rp11,4 miliar menjadi penyidikan.

Total nilai kerugian tersebut mencerminkan besarnya dugaan pelanggaran di tubuh Setwan DPRD Kepahiang.

“Korupsi di instansi pemerintahan seperti ini sangat memprihatinkan karena menggerus anggaran publik yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Febrianto menambahkan.

NETWORK: Daftar Website

NetworK