Aset Rohidin Disita KPK: Rumah Mewah di Yogyakarta Jadi Bukti Korupsi
BENGKULU, NGENELO.NET, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset milik mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM).
Kali ini, rumah senilai Rp1,5 miliar yang terletak di Yogyakarta menjadi barang bukti terbaru dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Tindakan ini di lakukan setelah penyidik KPK mendalami dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang di lakukan oleh Rohidin.
“Penyidik juga telah melakukan penyitaan atas satu bidang rumah tersebut.
Bidang rumah tersebut di duga bernilai kurang lebih sebesar Rp1,5 miliar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di kutip dari laman antara, Selasa 18 Maret 2025.
Penyidikan dan Saksi yang Diperiksa
Penyidik KPK tidak hanya menyita rumah di Yogyakarta, tetapi juga memeriksa sejumlah saksi yang terkait dalam kasus ini.
Tiga saksi yang di maksud adalah staf Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, notaris/PPAT Swandari Handayani, dan pihak swasta Naidatin Nida.
Mereka di periksa untuk mendalami dugaan pembelian rumah oleh tersangka yang di duga berasal dari hasil pemerasan dan gratifikasi yang di terima oleh Rohidin.
“Penyidik mendalami dugaan pembelian satu bidang rumah oleh tersangka di Provinsi D.I. Yogyakarta yang sumber dananya berasal dari dugaan hasil pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh tersangka,” ujar Tessa Mahardhika.
Kasus Korupsi Pemprov Bengkulu: Rohidin dan Dua Tersangka Lainnya
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang di lakukan KPK pada 23 November 2024 di Bengkulu.
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap delapan orang, namun hanya tiga orang yang di tetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV).
KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Dugaan pemerasan ini terkait dengan pendanaan Pilkada 2024 di Provinsi Bengkulu.
Aset Rohidin Disita KPK
Dalam proses penyidikan yang berjalan, KPK telah menyita sejumlah aset milik Rohidin Mersyah.
Sebelumnya, tim penyidik telah menyita satu bidang tanah beserta rumah di Depok, Jawa Barat, dan tiga bidang tanah lainnya di Kota Bengkulu yang di perkirakan bernilai sekitar Rp4,3 miliar.
Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di 13 lokasi yang terdiri dari tujuh rumah pribadi, satu rumah dinas, dan lima kantor di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Tindak Lanjut KPK: Hukuman Berat Menanti Tersangka
Ketiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evrianshah, sudah di tahan oleh KPK dan di jerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP.
Selain itu, lima orang lainnya yang sempat di tangkap dalam OTT tersebut di putuskan di lepas karena berstatus sebagai saksi.
Pilkada Bengkulu 2024: Rohidin Mersyah Kalah dalam Pertarungan
Dalam Pilgub Bengkulu tahun 2024, Rohidin Mersyah yang berpasangan dengan Meriani bersaing dengan pasangan Helmi Hasan dan Mi’an.
Helmi Hasan, yang merupakan adik dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, berhasil mengalahkan pasangan Rohidin-Meriani dalam Pilkada tersebut.