Dishub keluarkan Surat Edaran untuk Pemilik Pertamini di Kota Bengkulu Agar tidak lagi berjualan di Trotoar. Foto Media Center - Ngenelo.netDishub keluarkan Surat Edaran untuk Pemilik Pertamini di Kota Bengkulu Agar tidak lagi berjualan di Trotoar. Foto Media Center - Ngenelo.net

KOTA BENGKULU, NGENELO.NET, – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu kini semakin serius mengatur keberadaan usaha Pertamini di Kota Bengkulu yang banyak di temukan di pinggir jalan.

Berdasarkan surat edaran yang di keluarkan Pemkot Bengkulu, seluruh pedagang bahan bakar minyak (BBM) eceran atau Pertamini di imbau untuk tidak lagi berjualan di trotoar jalan.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan pejalan kaki serta memastikan kelancaran arus lalu lintas di kawasan yang sering padat aktivitas.

Ketertiban Lalu Lintas Jadi Prioritas

Di lansir dari laman antara, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan, menjelaskan bahwa para pedagang Pertamini yang berjualan di trotoar jalan harus mematuhi ketentuan jarak minimal satu meter 80 centimeter dari pinggir jalan.

“Kita melakukan pembinaan kepada masyarakat melalui kelurahan, bhabinkamtibmas agar mengimbau masyarakat yang membuat atau mendirikan Pertamini untuk tidak menggunakan trotoar jalan,” kata Hendri Kurniawan dalam keterangannya pada Jumat 14 Maret 2025.

Dua Kali Peringatan Bagi Pelanggar

Hendri menambahkan bahwa Pemkot Bengkulu sudah dua kali mengeluarkan surat edaran kepada pemilik Pertamini yang berjualan di trotoar jalan.

Jika setelah dua kali peringatan tersebut masih ada pedagang yang tidak mematuhi, maka akan di lakukan penertiban.

“Jika dua kali peringatan ini tidak di gubris, kami akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP Kota Bengkulu) untuk melakukan penertiban,” ujar Hendri.

Pemerintah juga mengingatkan bahwa trotoar adalah fasilitas untuk pejalan kaki.

Sehingga penggunaan trotoar oleh pedagang Pertamini sangat mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat.

Pentingnya Kerjasama Pemilik Pertamin di Kota Bengkulu dan Pemkot

Pemkot Bengkulu berharap para pelaku usaha BBM eceran atau Pertamini bisa bekerja sama dengan pemerintah kota.

Ini tidak lain untuk menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas di Kota Bengkulu.

Melalui kebijakan ini, Pemkot berharap dapat menciptakan kota yang lebih tertib dan nyaman bagi warganya.

Hendri Kurniawan juga menekankan pentingnya pemahaman mengenai peraturan ini.

Supaya para pedagang dapat berjualan dengan tertib tanpa mengganggu pengguna jalan lainnya.

“Kami mengimbau agar seluruh pelaku usaha mematuhi kebijakan ini guna menjaga ketertiban lalu lintas,” katanya.

Dengan adanya kebijakan ini, di harapkan pelaku usaha Pertamini, dapat lebih memperhatikan regulasi yang ada.

Ini demi terciptanya kota Bengkulu yang lebih tertib dan aman.