Kasus pemerasan yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, membuat lima Kepala Sekolah di Bengkulu dipanggil oleh KPK untuk diperiksa sebagai saksi - Ngenelo.netKasus pemerasan yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, membuat lima Kepala Sekolah di Bengkulu dipanggil oleh KPK untuk diperiksa sebagai saksi - Ngenelo.net

NGENELO.NET, BENGKULU, – Lima Kepala Sekolah di Bengkulu di panggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk di periksa terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.

Pemeriksaan ini di lakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 10 Maret 2025.

Kepala Sekolah yang Diperiksa KPK

Lima orang yang di panggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi adalah Kepala Sekolah dari berbagai SMA dan SMK di wilayah Bengkulu.

Mereka yang di periksa yaitu Ismail Harahap, Kepala Sekolah SMKN 1 Bengkulu; Wanpisata, Kepala Sekolah SMAN 2 Bengkulu; Bihanudin.

Berikutnya, Kepala Sekolah SMAN 5 Bengkulu; Syahroni, Kepala Sekolah SMAN 1 Bengkulu; dan Hesti Yuliani, Kepala Sekolah SMAN 11 Bengkulu.

Pemerasan Terkait Pemenangan Pilkada 2024

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang di lakukan KPK pada 23 November 2024.

KPK berhasil mengungkap dugaan pemerasan yang di lakukan oleh Rohidin Mersyah, bersama dengan beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung, KPK menduga bahwa para tersangka meminta sejumlah uang dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bengkulu untuk mendukung pemenangan Rohidin Mersyah dalam Pilkada 2024.

KPK mengungkapkan bahwa besaran setoran yang di minta bervariasi antara pejabat yang satu dan lainnya, dengan nominal yang sangat besar.

Ada yang menyetor uang sebesar Rp 200 juta, Rp 500 juta, hingga yang paling besar mencapai Rp 2,9 miliar dan Rp 1,4 miliar.
Selain itu, KPK juga telah menyita uang miliaran rupiah yang di duga berasal dari hasil pemerasan tersebut.

Pemeriksaan KPK di Gedung Merah Putih

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah di Bengkulu ini merupakan bagian dari penyelidikan lebih lanjut terhadap keterlibatan pejabat pendidikan dalam kasus pemerasan.

“Pemeriksaan di lakukan di Gedung Merah Putih KPK, untuk mendalami peran saksi dalam kasus ini,” kata Tessa kepada wartawan.

Pemeriksaan ini menjadi salah satu tahap penting dalam penyidikan yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu tersebut.

KPK masih akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dan sejauh mana pemerasan ini melibatkan pihak lain di luar pemerintahan.

KPK Telah Menetapkan Tersangka

Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, beserta Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur, Evriansyah alias Anca, telah di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka di jerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP.

Ketiganya saat ini sedang menjalani masa penahanan oleh KPK.

Tindak Lanjut Penyidikan

KPK berharap pemeriksaan terhadap para saksi ini dapat memberikan informasi yang lebih jelas.

Khususnya mengenai aliran dana yang di duga terkait dengan praktik pemerasan untuk kepentingan politik dalam Pilkada 2024.

Investigasi terus berlanjut, dan KPK berkomitmen untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Selain itu, di harapkan dapat membuka lebih banyak fakta.

Terutama terkait aliran uang yang di duga di gunakan untuk kepentingan pemilihan kepala daerah.

Serta memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi di sektor pendidikan.

NETWORK: Daftar Website

NetworK