Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan KPK periksa Isnan Fajri terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah - Foto Ist - Ngenelo.netJubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan KPK periksa Isnan Fajri terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah - Foto Ist - Ngenelo.net

NGENELO.NET, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyelidikan terkait kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Terbaru, KPK periksa Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu, Isnan Fajri.

Pemeriksaan ini berkaitan dengan sejumlah dokumen pengadaan barang dan jasa di sekolah yang di temukan dalam proses penyidikan.

Menurut juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Isnan Fajri di mintai keterangan mengenai catatan pengumpulan uang yang tercatat dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa untuk pemenuhan kebutuhan sekolah di Pemprov Bengkulu.

“Isnan di minta menjelaskan dokumen-dokumen terkait pengumpulan uang dari kegiatan pengadaan barang dan jasa di sekolah-sekolah yang di kelola Pemprov Bengkulu,” kata Tessa, Senin, 3 Maret 2025.

KPK Periksa Isnan Fajri, Penyidikan Berlanjut dengan Penggeledahan

Dokumen-dokumen yang di minta oleh KPK berasal dari hasil penggeledahan yang di lakukan penyidik di beberapa lokasi terkait kasus ini.

Tessa mengungkapkan bahwa penggeledahan tersebut telah memberikan petunjuk lebih lanjut untuk memperdalam penyidikan.

Namun, Tessa menegaskan bahwa rincian lebih lanjut mengenai jenis dokumen yang di periksa tidak dapat di publikasikan saat ini.

“Penyidik saat ini sedang mendalami dokumen-dokumen yang di peroleh dari penggeledahan,” jelasnya.

KPK menegaskan bahwa informasi lebih lanjut akan di sampaikan kepada publik saat persidangan di gelar.

Oleh karena itu, untuk sementara, informasi mengenai keterlibatan Isnan dalam kasus ini masih terbatas.

Tersangka Lain dalam Kasus Ini

Kasus yang melibatkan Isnan Fajri ini merupakan bagian dari serangkaian penyelidikan yang di lakukan oleh KPK terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan sejumlah pejabat Pemprov Bengkulu.

Pada 23 November 2024, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu dan berhasil mengamankan delapan orang.

Dari jumlah tersebut, hanya tiga orang yang di tetapkan sebagai tersangka,.

Di antaranya, Rohidin Mersyah, mantan Gubernur Bengkulu; Evriansyah, Adc Gubernur Bengkulu; dan Isnan Fajri, Sekda Bengkulu.

Meskipun banyak kepala dinas yang turut di amankan saat operasi tangkap tangan, mereka semua di lepas setelah di periksa karena status mereka hanya sebagai saksi dalam kasus ini.

Bukti Keuangan dan Tindak Pidana Korupsi

Dalam penyidikan kasus ini, KPK berhasil menemukan sejumlah bukti yang sangat signifikan, termasuk uang sebesar Rp7 miliar yang di temukan dalam operasi OTT di Bengkulu.

Uang tersebut di temukan dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.

Hal ini menunjukkan besarnya dugaan aliran dana ilegal yang terkait dengan kasus ini.

Kasus ini sendiri melibatkan sejumlah pasal dalam undang-undang tindak pidana korupsi. Antara lain Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, bersama dengan Pasal 55 KUHP.

Tersangka yang terbukti terlibat dalam kasus ini dapat di kenakan hukuman berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Proses Hukum yang Berlanjut

KPK berkomitmen untuk terus memproses kasus ini dengan transparan dan objektif.

Penyidikan terhadap Isnan Fajri dan sejumlah pihak lainnya akan di lanjutkan hingga menemukan titik terang.

Masyarakat berharap agar kasus ini dapat menjadi contoh dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Khususnya di daerah-daerah yang terlibat dalam praktik pemerasan dan gratifikasi yang merugikan keuangan negara.

NETWORK: Daftar Website

NetworK