NGENELO.NET, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sita aset milik mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dengan nilai total sekitar Rp4,3 miliar.
Penyitaan ini dilakukan pada tanggal 21 Februari 2025, melibatkan empat bidang tanah yang tersebar di Depok, Jawa Barat, dan Kota Bengkulu.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memulihkan keuangan negara yang di duga berasal dari praktik korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Rohidin dan sejumlah pejabat lainnya.
KPK Sita Aset Rohidin Mersyah untuk Pemulihan Keuangan Negara
KPK Sita Aset Rohidin Mersyah, yakni empat bidang tanah, yang terdiri dari satu tanah dengan rumah di Depok, Jawa Barat, serta tiga bidang tanah di Kota Bengkulu.
“Penyitaan ini bagian dari langkah KPK untuk memulihkan keuangan negara sebagai akibat tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh para tersangka,” ujar Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK.
Total nilai aset yang di sita tersebut di perkirakan sekitar Rp4,3 miliar.
Aset tersebut di duga kuat terkait dengan kasus yang melibatkan Rohidin Mersyah sebagai tersangka utama.
Penyidik KPK Terus Mendalami Kasus dan Aset Tersembunyi
Tessa menambahkan bahwa KPK akan terus menggali lebih dalam terkait dengan kepemilikan aset Rohidin, yang kemungkinan juga terdaftar atas nama pihak lain atau di kuasai oleh pihak lain.
Pihak KPK juga menegaskan bahwa mereka akan mengenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap individu yang berusaha menyembunyikan aset tersebut untuk menghindari penyitaan.
Rohidin Mersyah dan Tersangka Lainnya dalam Kasus Gratifikasi
KPK menahan Rohidin Mersyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Gubernur Bengkulu, bersama dengan sejumlah tersangka lainnya.
Selain Rohidin, KPK juga menahan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca.
Mereka di jerat dengan pasal-pasal terkait pemerasan dan gratifikasi berdasarkan UU Tipikor.
Lima orang lainnya yang sempat di tangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di putuskan untuk di lepas karena status mereka yang hanya sebagai saksi.
Penggeledahan dan Penyitaan Bukti di 13 Lokasi
Sebanyak 13 tempat telah di geledah oleh tim penyidik KPK.
Penggeledahan tersebut terdiri dari tujuh rumah pribadi, satu rumah dinas, serta lima kantor di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Langkah ini di lakukan untuk memperoleh barang bukti dugaan tindak pidana korupsi yang sedang di selidiki oleh KPK.
Selain itu, KPK berharap dapat menyelesaikan kasus yang melibatkan sejumlah pejabat di Provinsi Bengkulu dan mengembalikan kerugian keuangan negara.
Penyidikan lebih lanjut di harapkan dapat mengungkap lebih banyak aset yang di duga di peroleh melalui praktik korupsi.
Latar Belakang Pemilu dan Pertarungan Politik Rohidin
Rohidin Mersyah juga terlibat dalam Pilgub Bengkulu 2024, di mana ia berpasangan dengan Meriani melawan pasangan Helmi Hasan-Mi’an.
Helmi Hasan sendiri merupakan adik dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan.
Dalam petarungan Pilgub Bengkulu, Helmi-Mian berhasil memenangkan pemilihan tersebut.
Sementara Rohidin-Meriani harus menerima kekalahan dalam persaingan politik tersebut.
Untuk di ketahui, Rohidin sebagai petahana di tangkap KPK hanya beberapa hari sebelum pencoblosan pemilu 2024 lalu.