NGENELO.NET, – Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia baru saja mengumumkan hasil putusan sidang pleno yang mencakup 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024. Dalam Putusan MK mengabulkan 26 Perkara PHPU Kepala Daerah, 24 Daerah Harus Pemungutan Suara Ulang
Sidang yang berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025, mengakhiri proses panjang pemeriksaan perkara PHPU tersebut, dengan total 310 permohonan yang telah di ajukan.
Dalam sidang ini, MK memutuskan untuk mengabulkan 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya.
Sementara, sebagai bagian dari keputusan tersebut, MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah yang terkait dengan sengketa hasil pilkada.
Keputusan ini memastikan bahwa proses demokrasi dapat berjalan dengan lebih transparan dan adil, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk kembali memberikan suara di daerah-daerah yang di nyatakan bermasalah.
Daftar Daerah yang Harus Melakukan Coblos Ulang
Berikut adalah daftar lengkap daerah yang harus melaksanakan coblos ulang sesuai dengan putusan MK:
- Kabupaten Pasaman – Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Mahakam Ulu – Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Boven Digoel – Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Barito Utara – Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Tasikmalaya – Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Magetan – Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Buru – Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Provinsi Papua – Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025
- Kota Banjarbaru – Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025
- Kabupaten Empat Lawang – Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Bangka Barat – Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Serang – Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Pesawaran – Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Kutai Kartanegara – Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kota Sabang – Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025
- Kabupaten Kepulauan Talaud – Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Banggai – Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Gorontalo Utara – Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Bungo – Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Bengkulu Selatan – Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kota Palopo – Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025
- Kabupaten Parigi Moutong – Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Siak – Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Pulau Taliabu – Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025
Keputusan untuk Rekapitulasi dan Perbaikan Keputusan KPU
Selain memutuskan PSU di 24 daerah, MK juga memerintahkan perbaikan dan rekapitulasi suara di beberapa daerah.
Misalnya, untuk Kabupaten Puncak Jaya, MK meminta KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil pemilihan.
Selain itu, pada kasus Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan KPU untuk memperbaiki penulisan keputusan tentang hasil pilkada bupati dan wakil bupati.
Tanggapan dan Proses Selanjutnya
Sementara, terkait putusan ini, MK memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memantau dan mendapatkan salinan lengkap putusan melalui kanal resmi seperti YouTube dan situs web MK di mkri.id.
Pengumuman ini menunjukkan transparansi dalam pengawasan dan penyelesaian perselisihan hasil pilkada.
Dengan keputusan ini, masyarakat di 24 daerah yang di minta melakukan coblos ulang akan mendapatkan kesempatan untuk memastikan suara mereka di hitung dengan adil dan tepat.
Hal ini juga memberikan kejelasan bagi kandidat yang bersangkutan, serta menjaga integritas proses demokrasi di Indonesia.