Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Diskon dan Gratis Balik Nama - Foto Ngenelo.netPemutihan Pajak Kendaraan 2025, Diskon dan Gratis Balik Nama - Foto Ngenelo.net

NGENELO.NET,Pemutihan pajak kendaraan menjadi salah satu kebijakan pemerintah yang banyak di nantikan oleh pemilik kendaraan di seluruh Indonesia.

Program ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang menunggak untuk membayar pokok pajak tanpa harus terikat dengan denda keterlambatan.

Bahkan, beberapa provinsi menawarkan pengurangan biaya balik nama dan diskon untuk pajak kendaraan bermotor.

Program ini berlaku hingga akhir tahun 2025, memberikan kesempatan lebih panjang bagi masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan ini.

Berbagai Provinsi  Gelar Pemutihan Pajak, Diskon dan Gratis Balik Nama Kendaraan

Bagi Anda yang memiliki kendaraan bermotor dan ingin tahu lebih banyak tentang program pemutihan pajak kendaraan.

Berikut ini adalah beberapa provinsi yang sedang mengadakan program ini, termasuk fasilitas gratis balik nama dan pengurangan biaya pajak.

Bengkulu: Pemprov Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Pemprov Bengkulu telah mengeluarkan kebijakan penggratisan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas.

Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Namun, pemutihan pajak kendaraan bermotor di Bengkulu masih menunggu keputusan dari gubernur baru yang akan di lantik, yaitu Helmi-Mian.

Aceh: Bebas Pajak Progresif hingga 2025

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh membuka kesempatan besar bagi pemilik kendaraan bermotor dengan pembebasan pajak progresif hingga 31 Desember 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 yang berlaku sejak 25 November 2024.

Bagi pemilik kendaraan yang terhitung memiliki pajak progresif, mereka bisa memanfaatkan kebijakan ini untuk menghindari biaya tambahan yang bisa membebani.

Riau: Pemutihan Pajak Hingga April 2025

Pemprov Riau juga tak ketinggalan dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Program pemutihan yang di mulai sejak 5 Januari 2025 ini akan berlangsung hingga 5 April 2025.

Selain pemutihan pajak, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga tidak di kenakan biaya selama periode ini.

Namun, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ) Jasa Raharja tetap dikenakan biaya.

Kepulauan Riau: Diskon PKB 13,94% dan BBNKB 39,75%

Kepulauan Riau menjadi salah satu provinsi yang memberikan diskon besar untuk pajak kendaraan bermotor.

Diskon PKB sebesar 13,94 persen dan BBNKB sebesar 39,75 persen di berlakukan pada periode Januari hingga Juni 2025.

Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat Kepulauan Riau untuk membayar pajak kendaraan sesuai besaran 2024, sekaligus memanfaatkan diskon besar yang di tawarkan.

Banten: Pengurangan Pokok Pajak dan Bea Balik Nama

Pemprov Banten memberikan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 12,15 persen dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 37,25 persen setelah pemberlakuan opsen.

Program ini memungkinkan masyarakat untuk membayar pajak sesuai besaran tahun sebelumnya, meskipun ada kenaikan tarif pajak nasional.

Jawa Tengah: Program “Jateng Merah Putih” Diskon 13,94% untuk PKB

Pemprov Jawa Tengah melalui program “Jateng Merah Putih” memberikan diskon menarik sebesar 13,94 persen untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan 24,70 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program ini berlangsung mulai 5 Januari hingga 31 Maret 2025.

Pajak kendaraan juga dapat di bayarkan 30 hari sebelum jatuh tempo untuk memudahkan masyarakat.

Yogyakarta: Tarif PKB Lebih Ringan dan Tanpa Kenaikan

Pemprov DI Yogyakarta memastikan tidak ada kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor meskipun opsen sudah berlaku.

Dengan menetapkan tarif PKB 0,9 persen di tambah biaya opsen sebesar 66 persen dari PKB.

Tarif pajak kendaraan di Yogyakarta menjadi lebih ringan, yakni 1,496 persen—lebih kecil di bandingkan tahun sebelumnya.

Jawa Timur: Keringanan Pajak Tanpa Kenaikan

Pemprov Jawa Timur memberikan kebijakan yang sangat menguntungkan bagi pemilik kendaraan bermotor.

Meskipun berlaku opsen untuk kabupaten atau kota, tidak ada kenaikan tarif PKB dan BBNKB.

Program ini memberikan keringanan dasar pengenaan pajak sehingga masyarakat tetap bisa menikmati biaya pajak yang terjangkau.

Sulawesi Barat: Pengurangan Pajak hingga Maret 2025

Sulawesi Barat juga tak ingin ketinggalan dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Program pengurangan pajak ini di berlakukan mulai 5 Januari hingga 31 Maret 2025.

Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat setelah di berlakukannya opsen, memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk membayar pajak dengan tarif yang lebih rendah.

Manfaatkan Kesempatan Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 2025

Pemutihan pajak kendaraan merupakan kesempatan emas bagi pemilik kendaraan bermotor yang ingin melunasi tunggakan pajak tanpa di bebani denda keterlambatan.

Berbagai provinsi di Indonesia memberikan beragam fasilitas, mulai dari penggratisan Bea Balik Nama hingga diskon pajak kendaraan.

Jangan lewatkan kesempatan ini dan segera kunjungi Samsat terdekat untuk memanfaatkan program pemutihan hingga akhir tahun 2025.

NETWORK: Daftar Website

NetworK