NGENELO.NET – Aktivitas judi, narkoba hingga sederet tindak kriminalitas di wilayah Kepala Curup, Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang dan sekitarnya di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu bukanlah barang baru. ‘
Di sini, sederet tindak pidana yang terjadi di Kepala Curup dan sekitarnya tersebut seakan tak tersentuh. Hingga menimbulkan persepsi di masyarakat, adanya beking yang membuat daerah Binduriang jadi tempat ‘surganya’ para bandit.
Operasi gabungan yang dilakukan Polres Rejang Lebong, Ditresnarkoba Polda Bengkulu dan Brimob Batalyon A Curup di Desa Kampung Jeruk, dan Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Kamis 6 Februari 2025 lalu mendapat apresiasi banyak pihak.
Tak hanya warga Binduriang itu sendiri, warga Provinsi Bengkulu pada umumnya sangat berharap kepada aparat kepolisian tak hanya berhenti sampai di sini saja.
Polisi diharapkan, dapat mengusut tuntas siapa saja yang bermain di pusaran judi, narkoba dan tindak kriminalitas di kawasan Binduriang khususnya di Kepala Curup dan sekitarnya.
Masyarakat juga sudah muak, aksi kriminalitas terus terjadi. Beragam aksi pembegalan, sangat terkait dengan maraknya perjudian dan narkoba di sana.
Pemberantasan narkoba dan judi secara masif di Kepala Curup dan sekitarnya, di yakini dapat menurunkan tindak kriminalitas di wilayah Binduriang.
Berantas Tuntas Judi dan Narkoba di Kepala Curup dan Sekitarnya
Dalam keterangan persnya, Kapolres Rejang Lebong AKBP Eko Budiman, S.IK, MIK, M.Si menyampaikan, operasi gabungan yang di lakukan merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang sudah resah terhadap aktivitas ilegal di wilayah tersebut.
Kapolres memastikan operasi berjalan aman dan kondusif berkat koordinasi dengan tokoh masyarakat dan Koramil Binduriang. Mengantisipasi segala kemungkinan perlawanan dari jaringan pelaku, satu SSK Brimob juga di siagakan di lokasi.
Disinggung mengenai masih adanya keterlibatan pihak lain, ia meyakinkan akan tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini,” tegas Kapolres.
Lebih lanjut, Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol Roh Hadi, SIK, MH, MM menyampaikan sudah memantau jaringan hingga bandar narkoba Rejang Lebong yang berpusat di Desa Kampung Jeruk dan Kepala Curup Kecamatan Binduriang sejak Desember 2024.
Dalam pemantauan tersebut di dapati 6 Target Oprasi (TO), yang masuk dalam 10 Tsk berhasil di amankan saat pengerebekan.
Saat ini lanjutnya, keenam TO tersebut sudah di amankan di Polda Bengkulu. “Awalnya, penggerebekan di rencanakan Januari 2025. Namun di undur sebab ada giat yang penting dan juga persiapan harus lebih di matangkan. Barulah di lakukan pada Februari 2025,” beber Roh Hadi.
Dari 6 Tsk yang saat ini di amankan di Polda Bengkulu, tersangka berinisial AS di tetapkan sebagai bandar narkotika jenis sabu.
Buru Bandar Judi dan Narkoba Kepala Curup dan Sekitarnya
Tersangka AS ini merupakan seorang bandar, bersama suaminya yang saat ini berstatus DPO Polda Bengkulu.
Adapun 10 tersangka yang berhasil di ringkus adalah, APS (40) pekerjaan swasta warga Kepala Curup, CA pekerjaan petani alamat Desa Apur Sindang Beliti Ulu, A (39) pekerjaan wiraswasta, S (32) pekerjaan wiraswasta.
Lalu, TY (55) pekerjaan wiraswasta dan AD (25) pekerjaan wiraswasta beralamat di Ulak Lebar, Kecamatan Lubuk Linggau Barat. Selanjutnya, IS (34) pekerjaan swasta beralamat Desa Kepala Curup, SJ (34) pekerjaan petani warga Kepala Curup dan AS (25) yang berasal dari Desa kampung Jeruk.
Polisi juga menemukan 35 mesin judi jackpot jenis bar-bar, uang tunai sebesar Rp9.187.000, 23 bilah parang, celurit dan pisau, 25 anak panah, 2 busur panah, 2 tombak dan sepucuk pistol replika.
Kemudian, 17 paket sabu, 10 tablet di duga ekstasi, 16 paket ganja, alat hisap sabu dan timbangan digital.
Serta, tiga unit sepeda motor dan satu unit mobil Toyota Avanza yang di duga di gunakan dalam aktivitas kriminal di Binduriang.
Untuk diketahui, aksi pengerebekan di Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong berdasarkan Surat Perintah Kapolda Bengkulu Nomor: Sprin/II/PAM. 1.3./2025,
Operasi di pimpin Kapolres Rejang Lebong, Danyon A Pelopor Brimob Curup, Kasubdit 1 dan Kasubdit 3 Dit Resnarkorba Polda Bengkulu, Kabag Ops Polres Rejang Lebong AKP George Rudiyanto, SM., M.A.P.
Dengan melibatkan 133 personel Polres Rejang Lebong, 26 Personel Dit Resnarkorba Polda Bengkulu, serta 103 personel Batalyon Brimob.