Syarat KIP Kuliah 2025, Penghasilan Orang Tua yang Perlu Diketahui
NGENELO.NET, – KIP Kuliah adalah salah satu program unggulan dari pemerintah untuk membantu biaya pendidikan anak-anak Indonesia yang berkeinginan melanjutkan studi ke perguruan tinggi, namun terkendala biaya.
Agar dapat KIP Kuliah 2025, ada beberapa syarat yang perlu di pahami, terutama terkait dengan penghasilan orang tua yang menjadi salah satu faktor penentu penerimaan bantuan ini.
Berapa Penghasilan Orang Tua Sebagai Syarat Dapat KIP Kuliah?
Salah satu persyaratan utama agar bisa mendapatkan KIP Kuliah adalah penghasilan orang tua yang harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan panduan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), besaran penghasilan orang tua agar dapat KIP Kuliah adalah sebagai berikut:
Penghasilan Kotor Gabungan Orang Tua/Wali
Sementara penghasilan kotor gabungan orang tua atau wali tidak boleh lebih dari Rp4 juta per bulan.
Penghasilan ini di hitung dari pendapatan kotor gabungan, yang berarti gabungan pendapatan kedua orang tua atau wali dalam satu bulan.
Pendapatan Per Kapita
Jika jumlah pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali lebih dari Rp4 juta, tetapi di bagi dengan jumlah anggota keluarga, maka pendapatan per kapita keluarga tersebut tidak boleh lebih dari Rp750 ribu.
Ini artinya, semakin banyak anggota keluarga, semakin kecil jumlah penghasilan per kapita yang di terima.
Bukti pendapatan orang tua yang harus di sertakan dalam dokumen pendaftaran adalah bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali, serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang di terbitkan dan di legalisasi oleh pemerintah setempat, minimal pada tingkat desa atau kelurahan.
Bantuan yang Diterima oleh Penerima KIP Kuliah 2025
Bagi mereka yang memenuhi syarat dan mendapatkan KIP Kuliah, bantuan yang di berikan mencakup pembebasan biaya pendidikan dan biaya hidup.
Besaran bantuan biaya hidup ini di sesuaikan dengan indeks harga lokal di wilayah perguruan tinggi masing-masing.
Ada lima kluster bantuan biaya hidup yang dapat di terima oleh penerima KIP Kuliah, yakni:
- Rp800 ribu per bulan
- Rp950 ribu per bulan
- Rp1,2 juta per bulan
- Rp1,250 juta per bulan
- Rp1,4 juta per bulan
Selain bantuan biaya hidup, biaya pendidikan atau UKT (Uang Kuliah Tunggal) juga akan di bayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi yang di tuju oleh penerima KIP Kuliah.
Ini berarti, penerima KIP Kuliah tidak perlu membayar uang kuliah secara langsung, melainkan akan di tanggung oleh program ini.
Pendaftaran dan Seleksi KIP Kuliah 2025
Penerima KIP Kuliah 2025 juga akan mendapatkan pembebasan biaya pendaftaran pada seleksi masuk perguruan tinggi.
Untuk itu, terdapat beberapa jalur pendaftaran yang di peruntukkan bagi mereka yang memenuhi kriteria KIP Kuliah, termasuk jalur UTBK-SNBT yang di laksanakan oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3).
Bagi mereka yang sudah memegang KIP SMA/SMK/sederajat, atau berasal dari keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial seperti PKH atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), mereka bisa mengikuti jalur ini.
Dengan memahami persyaratan penghasilan orang tua agar dapat KIP Kuliah, calon mahasiswa dapat mempersiapkan dokumen yang di perlukan dengan lebih baik.
Jangan lupa, selain penghasilan, penerima juga harus melengkapi dengan bukti keluarga miskin berupa SKTM.
Untuk cara pendaftaran selengkapnya ikuti panduan di SINI!
Bantuan yang di terima akan sangat membantu meringankan biaya kuliah dan kebutuhan hidup mahasiswa di perguruan tinggi.