Korupsi Dana Desa di Rejang Lebong: Mantan Kades Ditangkap Setelah Buron 6 Bulan, Kerugian Negara Capai Rp 500 Juta
NGENELO.NET, REJANG LEBONG, – Jika sebelumnya di kabupaten Kepahiang Kasus dugaan korupsi dana desa oleh Kades dan Bendahara desa Suro Bali dan keduanya telah di tahan Jaksa, kali ini kasus serupa terjadi di Rejang Lebong.
Kasus korupsi dana desa yang melibatkan mantan Kepala Desa (Kades) Desa Air Kati, Kabupaten Rejang Lebong, kembali menggemparkan masyarakat. F, mantan Kades desa tersebut, telah di tangkap oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Rejang Lebong setelah berstatus buron selama enam bulan.
Penangkapan di lakukan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 500 juta pada Tahun Anggaran (TA) 2023.
Kasus ini pertama kali mencuat pada November 2024, ketika dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa mulai terungkap.
Dana desa yang semestinya di gunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat, di duga di selewengkan oleh F.
Anggaran yang totalnya mencapai Rp 1,3 miliar, di gunakan untuk proyek-proyek yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah di tentukan, serta adanya pembayaran fiktif untuk proyek yang tidak pernah di laksanakan.
Korupsi Dana Desa: F Mengaku Gunakan Uang untuk Menikah Lagi dan Judi
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Reno Wijaya, setelah menjalani penyelidikan intensif, pihak kepolisian menemukan fakta bahwa F telah melarikan diri selama enam bulan setelah terungkapnya kasus ini.
Selama masa pelarian, F berpindah-pindah tempat, mengunjungi beberapa kota seperti Lubuklinggau, Palembang, hingga Jakarta.
Namun, setelah uang hasil dugaan korupsi tersebut habis, F mengaku bahwa ia menggunakannya untuk menikah lagi dan bermain judi.
“F mengungkapkan bahwa ia menghabiskan uang tersebut untuk menikah lagi dan bermain judi,” ujar Iptu Reno Wijaya dalam keterangan.
Namun, setelah berpisah dengan istri muda yang meninggalkannya setelah uang habis, F akhirnya memutuskan untuk kembali kepada istri pertamanya.
Mantan Kades Ditangkap, Ancaman Hukuman Berat Menanti
F akhirnya kembali ke kampung halamannya di Desa Air Kati dan di tangkap oleh aparat kepolisian.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, ancaman hukuman yang dapat di jatuhkan kepada pelaku adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu, pelaku juga dapat di jatuhi denda paling sedikit Rp 200.000.000.
Kasus korupsi ini semakin memperburuk citra penggunaan dana desa yang seharusnya di peruntukkan bagi kesejahteraan masyarakat.
Menurut berbagai pihak, dugaan korupsi ini menambah daftar panjang kasus serupa yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Tindak Lanjut dan Harapan Masyarakat
Masyarakat Desa Air Kati berharap agar pemerintah daerah dan pusat memperketat pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa. Serta memberikan sanksi tegas terhadap oknum yang menyalahgunakan kepercayaan rakyat.
Dana desa yang berasal dari pajak rakyat harus di gunakan untuk kepentingan masyarakat. Bukan untuk kepentingan pribadi oknum yang tidak bertanggung jawab.
Korupsi Dana Desa: Perlu Tindakan Tegas
Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi masyarakat dan pemerintah untuk terus mewaspadai potensi korupsi yang dapat merugikan negara. Selain itu juga dapat memperburuk perekonomian masyarakat desa.
Masyarakat berharap, dengan penangkapan mantan Kades F, dapat memberikan efek jera bagi pelaku-pelaku lain korupsi dana desa di Indonesia.