Penyidik Polres Kepahiang Serahkan Berkas Kasus Korupsi Dana Desa Suro Bali ke Kejaksaan, Kedua Tersangka Ditahan
NGENELO.NET, KEPAHIANG, – Kasus korupsi besar yang melibatkan Kepala Desa Suro Bali dan Bendahara Desa telah memasuki tahap baru setelah penyidik di Tipidkor Satreskrim Polres Kepahiang menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kepahiang.
Kedua tersangka, yaitu Kades Suro Bali (Kd) dan Bendahara Desa (Da), kini resmi berstatus tahanan jaksa setelah proses pelimpahan berkas tahap II pada Kamis pagi, 6 Februari 2025.
Penyidik Polres Kepahiang, melalui Kanit Tipidkor, Ipda Manda Putra, mengungkapkan, “Berkas perkara sudah lengkap dan kami serahkan ke JPU. Proses hukum kini akan di lanjutkan di pengadilan.”
Aliran Dana Desa Suro Bali yang Diselewengkan
Kasus ini bermula dari dana desa yang di salurkan untuk pembangunan Desa Suro Bali pada tahun 2023 dengan total anggaran mencapai Rp1,009 miliar.
Namun, dari jumlah tersebut hanya Rp625 juta yang di pergunakan untuk kegiatan yang sesuai dengan tujuan awal.
Sisanya, sebesar Rp384 juta, di selewengkan oleh kedua tersangka untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, kedua tersangka juga menggelapkan dana yang seharusnya di gunakan untuk pengadaan lampu jalan tenaga surya.
Di mana hanya Rp50 juta yang di bayarkan kepada penyedia jasa, padahal anggaran untuk proyek tersebut mencapai Rp161 juta.
Sisa dana yang tidak di gunakan itu, sekitar Rp111 juta, juga di salahgunakan oleh Kades Kdp dan Bendahara Da.
Total Kerugian Kasus Dana Desa Suro Bali
Tindak pidana yang di lakukan oleh kedua tersangka ini menyebabkan kerugian negara yang signifikan, yang di perkirakan mencapai Rp495 juta.
Penyelewengan dana desa ini tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga masyarakat yang seharusnya menerima manfaat langsung dari dana tersebut.
Febrianto Ali Akbar, Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tersebut dan siap melanjutkan ke tahap persidangan.
“Baru menerima pelimpahan berkas tahap II terkait dugaan korupsi dana desa ini,” katanya.
Dengan pelimpahan ini, kedua tersangka kini berada dalam pengawasan Kejaksaan dan akan segera di hadapkan ke meja hijau.
Hukum yang Menanti Tersangka
Proses hukum terhadap kedua tersangka kini tinggal menunggu proses persidangan.
Setelah pelimpahan berkas, Kades Suro Bali dan Bendahara Desa langsung di jadikan tahanan jaksa.
Masyarakat Desa Suro Bali kini menantikan proses persidangan yang di harapkan dapat memberikan keadilan bagi mereka yang telah di rugikan.
Kasus ini mengingatkan kita semua akan pentingnya pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel.
Sebagai dana yang seharusnya di peruntukkan bagi pembangunan desa dan kesejahteraan warga, dana desa harus di kelola dengan baik dan tidak di salahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dampak Korupsi yang Merugikan Masyarakat Desa
Korupsi yang terjadi dalam pengelolaan dana desa ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat desa itu sendiri.
Dana yang seharusnya di gunakan untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum yang bermanfaat bagi warga, justru di gunakan untuk kepentingan pribadi oleh pihak yang seharusnya menjaga kepercayaan rakyat.
Hal ini tentu saja memberikan dampak negatif yang cukup besar. Tidak hanya dalam hal finansial, tetapi juga terhadap kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.
Dengan semakin terungkapnya detail kasus ini, masyarakat di harapkan dapat lebih berhati-hati dalam memilih pemimpin desa yang jujur dan amanah.
Kejadian ini juga menjadi pelajaran bagi setiap desa untuk lebih memerhatikan transparansi dan pengawasan dalam penggunaan dana desa agar tidak terjadi penyalahgunaan di masa depan.