Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg: Panduan Lengkap untuk Pengecer
NGENELO.NET, – Mulai 1 Februari 2025, pemerintah melalui Kementerian ESDM resmi melarang penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau Elpiji 3 Kg oleh pengecer.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG 3 Kg tepat sasaran dan menghindari kelangkaan atau distribusi yang tidak merata.
Sebagai solusinya, pengecer dapat beralih menjadi pangkalan resmi yang di tunjuk oleh Pertamina.
Jika Anda adalah pengecer LPG 3 Kg dan ingin beralih menjadi pangkalan resmi, berikut adalah cara daftar jadi pangkalan resmi LPG 3 Kg yang bisa Anda ikuti untuk memenuhi persyaratan dan melanjutkan usaha Anda dengan cara yang sah dan sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Langkah-langkah Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg
Untuk menjadi pangkalan resmi LPG 3 Kg, Anda perlu mendaftar melalui dua cara, menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) atau situs Kemitraan Pertamina. Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:
Pendaftaran Melalui OSS (Online Single Submission)
Proses pertama yang harus di lakukan adalah mendaftar di sistem OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Berikut adalah tahapan lengkapnya:
- Buka Situs OSS: Kunjungi situs resmi www.oss.go.id.
- Buat Akun OSS: Klik tombol “Daftar” di pojok kanan atas dan lengkapi formulir pendaftaran. Setelah itu, cek email untuk aktivasi akun dan klik link yang di berikan.
- Login ke Akun: Setelah aktivasi akun, login kembali dengan username dan kata sandi yang di berikan.
- Ajukan NIB: Masuk ke halaman “Home”, pilih menu “Permohonan”, lalu pilih izin usaha mikro dan kecil (IUMK), dan pilih Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Isi Profil Usaha: Lengkapi data profil usaha Anda, termasuk lokasi usaha dan produk yang dijual.
- Cetak NIB: Setelah semua data terisi lengkap, klik “Proses NIB” dan “Izin Usaha”, kemudian cetak dokumen NIB yang akan digunakan untuk proses pendaftaran lebih lanjut.
Pendaftaran Melalui Aplikasi OSS
Selain melalui situs web, Anda juga bisa mendaftar menggunakan aplikasi OSS yang tersedia di Google Play Store atau App Store.
Cara pendaftaran melalui aplikasi sama dengan prosedur di situs web.
Pendaftaran Melalui Situs Kemitraan Pertamina
Selain menggunakan sistem OSS, Anda juga bisa mendaftar melalui situs Kemitraan Pertamina. Berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda lakukan:
- Kunjungi Situs Kemitraan Pertamina: Akses situs kemitraan.pertamina.com untuk melakukan pendaftaran.
- Pilih Lokasi Pangkalan: Tentukan lokasi pangkalan LPG 3 Kg yang sesuai dengan rencana usaha Anda.
- Klik “Registrasi”: Klik tombol “Registrasi” dan lengkapi dokumen administrasi yang di minta, seperti KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, serta dokumen pendukung lainnya.
Setelah Anda mengisi dan mengirimkan semua data, tim Pertamina akan memverifikasi kelengkapan dokumen dan lokasi yang Anda pilih.
Jika di setujui, Anda akan menerima konfirmasi dan dapat beroperasi sebagai pangkalan resmi LPG 3 Kg.
Persyaratan Menjadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg
Untuk memastikan kelancaran pendaftaran, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan, antara lain:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
- Bukti Kepemilikan Lahan untuk memastikan Anda memiliki tempat yang sah untuk dijadikan pangkalan.
- Surat Izin Usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- Surat Referensi Bank sebagai bukti dukungan finansial.
- Dokumen Persetujuan Lingkungan yang menunjukkan bahwa usaha Anda mematuhi peraturan lingkungan.
Selain itu, pangkalan resmi LPG 3 Kg juga di wajibkan untuk memiliki papan pengenal yang menunjukkan bahwa mereka adalah agen resmi Pertamina.
Hal ini untuk memastikan bahwa masyarakat dapat membedakan antara pangkalan resmi dan pengecer ilegal.
Keuntungan Menjadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg
Dengan menjadi pangkalan resmi LPG 3 Kg, Anda akan mendapatkan beberapa keuntungan yang bisa menunjang keberlangsungan usaha Anda, antara lain:
- Harga Lebih Murah: LPG 3 Kg yang di jual di pangkalan resmi memiliki harga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang di tetapkan pemerintah daerah, sehingga lebih murah di bandingkan dengan pengecer.
- Ketersediaan Pasokan yang Lebih Terjamin: Pangkalan resmi akan mendapatkan pasokan LPG 3 Kg yang lebih terjamin dan stabil, mengurangi kemungkinan kelangkaan gas.
- Tanggung Jawab Sosial: Sebagai pangkalan resmi, Anda turut berkontribusi dalam memastikan distribusi LPG 3 Kg tepat sasaran, mengurangi ketimpangan distribusi yang selama ini ada.
Bagi pengecer yang ingin tetap berjualan LPG 3 Kg setelah di berlakukannya kebijakan baru, pendaftaran sebagai pangkalan resmi adalah langkah yang tepat.
Dengan mengikuti cara daftar jadi pangkalan resmi LPG 3 Kg melalui sistem OSS atau situs Kemitraan Pertamina, Anda bisa melanjutkan usaha dengan cara yang sah.
Pastikan untuk memenuhi persyaratan administrasi yang di perlukan agar proses pendaftaran berjalan lancar.