Thursday, 14 August 2025 - 14:14 WIB

Kecewa, Roland Yudistira Pertanyakan Nasibnya

NGENELO.NET, Mantan Sekwan Kabupaten Kepahiang, Roland Yudistira, S.Hut, menyampaikan kekecewaannya terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang terkait statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini menjadi tidak jelas setelah ia terseret dalam kasus hukum.

Kasus ini berawal dari penyelidikan dugaan korupsi terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2021-2023 yang menyeret nama Roland sebagai saksi.

Dalam kasus ini, Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di lingkungan Sekretariat DPRD Kepahiang mencapai Rp11,4 miliar.

Roland, yang masa aktifnya sebagai Sekwan berakhir pada Agustus mendatang, mempertanyakan status jabatannya yang di anggap tidak memiliki kejelasan.

“Sampai saat ini, saya belum menerima Surat Keputusan resmi terkait pemberhentian atau penempatan saya sebagai ASN.

Namun, tiba-tiba sudah ada Pelaksana Tugas (Plt) Sekwan yang menggantikan posisi saya sejak 13 Desember 2024.

Ini sangat membingungkan,” ujar Roland dalam konferensi pers yang di dampingi kuasa hukumnya pada 14 Januari 2024.

Roland Yudistira Masih Terima Gaji dan Tunjangan Meski Digantikan

Selain itu, Roland Yudistira, S.Hut juga mengungkapkan bahwa hingga Januari 2025, ia masih menerima gaji dan tunjangan penuh sebagai pejabat eselon II.

Namun, ia mempertanyakan bagaimana status Plt Sekwan yang telah di tunjuk oleh Bupati Kepahiang tanpa adanya kejelasan pemberhentiannya secara resmi.

“Saya masih menerima hak-hak saya sebagai pejabat aktif, tapi di sisi lain, sudah ada Plt yang bekerja menggantikan posisi saya. Apakah ini tidak akan menimbulkan masalah administratif?

Saya rasa Pemerintah Daerah perlu memberikan penjelasan terkait hal ini,” tegasnya.

Menurut Roland, dirinya memilih untuk tidak hadir di kantor sejak pemberhentian tidak resmi tersebut demi menghindari polemik baru.

“Jika saya masuk ke kantor, tentu akan terjadi tumpang tindih kewenangan. Status saya juga masih sebagai saksi dalam penyelidikan ini, belum di tetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

Kekecewaan Terhadap Pemerintah Daerah

Selain mempertanyakan statusnya, Roland juga menyatakan kekecewaannya terhadap Pemerintah Daerah Kepahiang, khususnya Bupati, yang tidak memberikan bantuan hukum dalam menghadapi masalah ini.

Menurut Roland, Pemerintah Daerah seharusnya memiliki tanggung jawab untuk memberikan pendampingan hukum kepada ASN yang sedang menghadapi kasus hukum.

“Pemerintah Daerah memiliki lembaga bantuan hukum untuk ASN, tapi sampai sekarang saya tidak mendapatkan dukungan itu. Hal ini sangat mengecewakan,” ungkapnya.

Dirinya bahkan mempertimbangkan untuk melaporkan Pemerintah Daerah atas tindakan yang di anggap mencoreng nama baik dan kedudukannya sebagai Sekwan aktif.

“Saya akan menuntut keadilan terkait keputusan-keputusan sepihak ini yang berdampak pada karier dan nama baik saya,” pungkasnya.