Kota Bengkulu, Ngenelo.net – Meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu telah menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwakot) 2024, yang menyatakan pasangan calon (Paslon) nomor urut 5, Dedy Wahyudi-Rony Tobing, sebagai pemenang dengan perolehan suara tertinggi, namun masih di hantui ketidakpastian hasil Pilkada ini.
Sebab, paslon nomor urut 03, Dedy Ermansyah dan Nurhayanti Dewi Permatasari, teryata telah mengajukan gugatan perselisihan hasil Pemilu kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut informasi yang di terima, gugatan ini di ajukan secara resmi melalui surat elektronik dengan nomor 102/PAN.MK/e-AP3/12/2024 yang di daftarkan pada Jumat, 6 Desember 2024. Surat permohonan ini di ajukan dengan kuasa hukum Zetriansyah.
Paslon 03 menggugat karena merasa adanya ketidakakuratan dalam penghitungan suara yang dapat memengaruhi hasil akhir Pilkada Kota Bengkulu 2024.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, mengkonfirmasi adanya gugatan tersebut. Ia menyatakan, “Selain Kota Bengkulu, ada juga Kabupaten Bengkulu Selatan yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Proses hukum ini akan kami tunggu, dan kita tidak bisa menetapkan hasil Pilkada selagi ada proses di MK.”
Dengan adanya gugatan ini, KPU Kota Bengkulu belum dapat menetapkan pasangan calon terpilih secara final.
Pengajuan gugatan ini juga mencerminkan berjalannya demokrasi sesuai aturan hukum yang berlaku di Bengkulu pasca-pemilihan.
Persoalan Pilkada 2024 Bengkulu dan Potensi Dampaknya
Meskipun penghitungan suara menunjukkan kemenangan Paslon Dedy Wahyudi-Rony Tobing, keberlanjutan proses hukum dapat mempengaruhi dinamika politik di Kota Bengkulu.
Apabila MK memutuskan untuk mengabulkan gugatan, kemungkinan adanya pemungutan suara ulang atau perubahan hasil bisa terjadi.
Hal ini tentu akan mempengaruhi stabilitas pemerintahan daerah dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di wilayah ini.
Tunggu Keputusan MK dan Proses Lanjutan
Para pihak yang terlibat kini menantikan keputusan Mahkamah Konstitusi. Di harapkan segera dapat memberikan kejelasan dan menyelesaikan masalah yang berkembang pasca-Pilkada 2024.
Proses hukum ini akan terus berjalan, dan masyarakat di minta untuk tetap tenang sambil menunggu putusan dari MK yang di perkirakan akan di umumkan dalam waktu dekat.