NGENELO.NET – Cerita miris dialami seorang Kades Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Feri Marzoni.
Ia di desak mundur oleh warganya sendiri, sesuai surat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Alam nomor 003/BPD/TA/2024 tertanggal 28 Oktober 2024. Surat yang ditandatangani 354 warga desa itu pun, telah melayang ke Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang.
Malah, per 30 Oktober 2024 tim gabungan yang di bentuk Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid telah bergerak menyikapi laporan warga melalui BPD tersebut. Di dalam surat tersebut sangat jelas berisi 2 poin utama.
Yakni, menuntut Feri Marzoni dari jabatan Kades Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas. Atau meminta Feri Marzoni segera mengundurkan diri dengan ikhlas dari jabatannya sebagai Kades Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas.

Karena Wanita, Kades Di minta Mundur
Lantas, perbuatan apa yang telah di lakukan sang Kades?
Dari penelurusan di lapangan di ketahui, semua berawal dari wanita. Kades Feri di ketahui ada main dengan seorang wanita di desanya sendiri, yang belakangan di ketahui telah berstatus janda. Lamban laun, ulah miring sang Kades kepergok warga.
Hingga akhirnya, pihak keluarga wanita mendesak sang Kades menikahi Janda di desa tersebut secara resmi. Awalnya, sang Kades menolak lantaran ia sendiri telah beristri. Tak hanya itu, sebagai seorang Kades, harkat dan martabatnya pun di pastikan ikut tercoreng jika memenuhi permintaan menikahi seorang janda.
Lama tak ada putusan, pihak keluarga pun melabrak sang Kades yang tak kunjung memberi putusan jelas. Merasa tak ada pilihan, Kades Feri pun bersedia menikahi sang janda.
Kades memenuhi desakan pihak keluarga wanita dengan bersedia menikahi janda tersebut dengan membuat surat pernyataan kesanggupan, membayar Rp10 juta dan menikahi secara resmi.
Karena ini pula, ia pun bergegas menuju Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang guna mengurus pernikahan setelah mendapatkan izin dari istri pertama.
“Saya sedang di PN Kepahiang, ya mau bagaimana lagi,” kata Kades saat di hubungi via sambungan telepon.

Kades Diminta Mundur
Sementara itu, apa yang sudah di lakukan Kades membuat geger seisi warga. Warga desa geram dengan ulah Kades, yang di anggap telah membuat malu. Warga bersama BPD tetap mendesak Kades mundur, dengan meminta tandatangan warga desa.
Terkini, permintaan warga sudah di tanggani Pemda Kepahiang dengan membentuk tim gabungan terdiri dari Inspektorat Daerah, Dinas PMD, Camat Ujan Mas, Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan Setkab Kepahiang.
Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang Anudin, juga sepakat dengan keinginan warga. Ia mendesak Pemkab Kepahiang mengambil langkah tegas.
Mengacu pada Pasal 29 huruf e UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menurutnya mekanisme pencopotan jabatan Kades dapat di terapkan terhadap Kades Tanjung Alam. Salah satu poinnya adalah, tindakan Kades telah meresahkan masyarakat.
Bupati lanjutnya harus bersikap tegas. Jika di biarkan, ia khawatir akan menjadi contoh yang buruk buat Kabupaten Kepahiang secara luas. Bisa di artikan juga, Kades dapat berbuat seenaknya seperti berbuat asusila hingga memiliki istri lebih dari 1.
Dengan kasus yang menimpa Kades Tanjung Alam ini pula lanjutnya, dapat menjadi pelajaran bagi pejabat publik lainnya di Kabupaten Kepahiang terkhusus buat para Kades. Agar tetap menjalani aturan, karena jabatan yang di emban adalah amanah.
“Soal sudah ada izin dari istri pertama, kan itu setelah heboh di masyarakat dan media. Jadi mau tak mau istri pertama beri izin. Pemkab Kepahiang harus tegas, untuk soal yang satu ini,” kata Anudin.