Izin usaha di Kepahiang semakin mudah.Izin usaha di Kepahiang semakin mudah.

Kepahiang, – Inovasi pelayanan publik terus di lakukan oleh Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Dalam rangka mempermudah layanan perizinan kepada masyarakat, kali ini DPM PTSP Kabupaten Kepahiang bersama DPM PTSP Provinsi Bengkulu meluncurkan dua inovasi baru, yaitu ‘Jempol Peduli’ dan ‘Ibek Nasi’. Ini tak lain untuk mempermudah Izin Usaha di Kepahiang.

Acara peluncuran ini di hadiri oleh berbagai pihak, termasuk Wakil Bupati Kabupaten Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP. “Inovasi ‘Jempol Peduli’ atau Jemput Bola Pelayanan Terpadu Tanpa Pungli merupakan bentuk pelayanan publik yang berkaitan langsung dengan legalitas hukum masyarakat, khususnya pelaku usaha,” ungkap Wabup Zurdi dalam sambutannya. Pelayanan berbasis risiko ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang ingin memulai usaha mereka.

Pemkab Kepahiang berkomitmen untuk menyediakan pelayanan perizinan yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dalam konteks ini, Wabup Zurdi menekankan pentingnya infrastruktur dan sumber daya manusia yang memadai untuk mendukung layanan tersebut. “Kita berinovasi untuk menghadirkan kemudahan dalam pelayanan publik, sehingga masyarakat tidak kesulitan dalam mengurus izin usaha,” jelasnya.

Cegah Praktik Pungli dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Perizinan

Inovasi ‘Ibek Nasi’ atau Izin Beres Sanak, Nyo Pacak Selesai di Lokasi juga di perkenalkan dalam acara tersebut. Kepala DPM PTSP Kepahiang, Elva Mardiana, S.IP, M.Si, menambahkan bahwa upaya ini bertujuan untuk mencegah praktik pungli dan meningkatkan kualitas pelayanan perizinan. “Masyarakat tidak perlu ragu lagi untuk mengurus izin usaha karena prosesnya mudah, tanpa ribet, dan tanpa pungutan liar,” tegasnya.

Dengan peluncuran kedua inovasi ini, di harapkan dapat mempercepat laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kepahiang serta meningkatkan daya saing perekonomian lokal. “Ini merupakan langkah nyata dalam mendukung misi pemerintah daerah untuk mewujudkan reformasi birokrasi dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan,” lanjut Wabup.

DPM PTSP Kepahiang berkomitmen untuk mengembangkan layanan yang dapat memudahkan masyarakat, dan dengan peluncuran ini, mereka menargetkan penerbitan 100 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam sehari. “Ini menunjukkan bahwa inovasi yang kita luncurkan benar-benar berdampak positif bagi masyarakat,” pungkas Elva.

Dengan langkah ini, Izin Usaha di Kepahiang kini dapat di lakukan dengan baik, cepat, dan tanpa praktik yang merugikan masyarakat. Inovasi ini di harapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola layanan perizinan yang lebih baik. (adv)

NETWORK: Daftar Website

NetworK