Penyelenggara Jasa PembayaranPenyelenggara Jasa Pembayaran

Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengumumkan tindakan tegas terhadap 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang terdaftar di Kementerian Kominfo.

Tindakan ini termasuk pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang di duga terlibat dalam judi online.

Selain itu, pengumuman ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam memberantas aktivitas perjudian daring yang merugikan masyarakat.

Pengawasa d Regulasi Sistem Elektronik

Sementara, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memiliki tanggung jawab besar dalam pengawasan dan regulasi sistem elektronik di Indonesia.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Lebih lanjut, Kominfo juga berwenang untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Kasus Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP)

Dikutip dari laman resmi kominfo, pada 9 Agustus 2024, Kementerian Kominfo mengirimkan surat peringatan kepada 21 PJP yang memiliki 42 Sistem Elektronik terdaftar.

Sementara, menurut Menkominfo Budi Arie Setiadi, surat ini bertujuan untuk memastikan bahwa layanan PJP tidak di gunakan untuk transaksi perjudian online.

“Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, Jumat, 9 Agustus 2024.

Tentunya, hal ini menandakan adanya perhatian serius dari pemerintah terhadap potensi penyalahgunaan teknologi pembayaran untuk aktivitas ilegal.

Proses Monitoring dan Evaluasi Penyelenggara Jasa Pembayaran

Sementara, monitoring dan evaluasi yang di lakukan oleh Kementerian Kominfo bertujuan untuk mengidentifikasi kemungkinan penyalahgunaan sistem pembayaran untuk judi online.

Tentunya, proses ini melibatkan pemeriksaan mendalam terhadap data dan transaksi yang di lakukan oleh PJP.

Kemudian, penemuan indikasi pemanfaatan layanan untuk judi online memicu langkah-langkah tegas dari pemerintah.

Surat Peringatan dan Tindakan Selanjutnya

Diketahui, dalam surat peringatan yang di kirimkan, Kementerian Kominfo meminta agar para penyelenggara melakukan pemeriksaan internal atau audit terhadap sistem elektronik mereka.

Sementara, pemeriksaan ini di harapkan dapat memastikan bahwa tidak ada unsur perjudian atau aktivitas ilegal lainnya dalam layanan yang mereka sediakan.

Selain itu, hasil pemeriksaan harus di serahkan kepada Kementerian Kominfo dalam waktu tujuh hari kerja.

Sanksi yang Diberikan ke Penyelenggara Jasa Pembayaran

Namun, jika hasil pemeriksaan internal tidak di serahkan dalam batas waktu yang di tentukan, Kementerian Kominfo akan memberikan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara, sanksi ini bisa berupa pencabutan tanda daftar PSE atau tindakan hukum lainnya yang di anggap perlu untuk menegakkan kepatuhan.

“Dalam hal batas waktu 7 hari tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan di maksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan di kenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan,” pungkas Menkominfo Budi Arie.

Dampak Terhadap Industri

Sementara, tindakan tegas ini di harapkan dapat memberi dampak positif pada industri jasa pembayaran dan teknologi di Indonesia.

Tentunya, dengan adanya regulasi yang ketat, di harapkan penyelenggara jasa pembayaran dapat lebih bertanggung jawab dalam pengelolaan sistem elektronik mereka dan mencegah penggunaan untuk aktivitas ilegal seperti judi online.

Tanggapan dari Pihak Terkait

Lebih lanjut, Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa tindakan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat dan aman bagi masyarakat.

Kemudian, pihak-pihak terkait, termasuk perwakilan dari PJP, di harapkan dapat menyikapi peringatan ini dengan serius dan melakukan langkah-langkah perbaikan yang di perlukan.

Daftar Penyelenggara Jasa Pembayaran dan Sistem Elektronik

Berikut adalah daftar perusahaan penyedia jasa pembayaran dan nama sistem elektronik yang terdaftar di Kementerian Kominfo:

1. BPR BANK JOGJA KOTA YOGYAKARTA – LOKET BANK JOGJA

2. ANADANA KODE NONTUNAI – MONY UANG ELEKTRONIK

3. ANADANA KODE NONTUNAI – MONY UANG ELEKTRONIC

4. SAHABAT KIRIM DIGITAL – EASYLINK

5. SAHABAT KIRIM DIGITAL – AYOLINX

6. SINAR MERAK SANTOSO SYARIAH – SMS PAY

7. INACASH LENTERA TEKNOLOGI – INACASH

8. SOLUSI PEMBAYARAN NASIONAL – SPNPAY

9. KREIGAN DIGITAL WESEL – NEXTRANS

10. NUSAPAY SOLUSI INDONESIA – NUSAPAY

11. SUNRATE COMMERCIAL SERVICES – SUNRATE

12. BANK NANO SYARIAH – AIRA MOBILE

13. KIRIMAN DANA PANDAI – KYRIM
14. BIMASAKTI MULTI SINERGI – WINPAY

15. ARASH DIGITAL REKADANA – SISTEM INTEGRATOR PEMBAYARAN LINTAS BATAS (CROSS BORDER PAYMENT) MENGGUNAKAN QRIS (QUICK RESPONSE INDONESIA STANDARD)

16. PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. BANK RAKYAT INDONESIA -INTERNET BANKING WEB BANK BRI

NETWORK: Daftar Website

NetworK