TCA salah seorang Sindikat Judi Online yang di tangkap Polda Jabar.TCA salah seorang Sindikat Judi Online yang di tangkap Polda Jabar.

Sindikat judi online jaringan internasional berhasil di tangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis, yakni seorang pria berinisial TCA (44) dari Kelurahan Ciamis.

Penangkapan di lakukan pada Rabu, 26 Juni 2024, di sebuah hotel di Tasikmalaya.

“Tersangka mengoperasikan uang judi online dari 5 rekening,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K, dalam konferensi persnya.

Selain itu, polisi juga menyita 216 buku rekening dari berbagai bank sebagai barang bukti.

Transaksi yang dilakukan TCA selama 3 tahun mencapai Rp 356 miliar.

Sementara, di kutip dari laman detik, Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin, mengungkapkan bahwa TCA adalah warga Purwokerto yang telah tinggal di Kelurahan Ciamis selama 3 tahun terakhir.

“TCA ini warga Purwokerto yang menikah dengan warga Ciamis. Dia menetap 3 tahun di Ciamis, memiliki 2 anak.

Informasinya menyewa rumah di daerah kelurahan Ciamis. Profesinya sehari-hari swasta,” ungkap Kasat, Jumat 28 juni 2024.

Selain sebagai pengepul rekening untuk judi online, TCA juga menjalankan bisnis fotokopi di Jalan Yos Sudarso.

Saat polisi datang untuk menangkapnya, rumah TCA kosong dan siap untuk kabur.

Joko juga menginformasikan bahwa dalam sindikat judi online ini terlibat istrinya yang telah berada di Kamboja sejak November 2023 dan adik iparnya yang juga tinggal di Kamboja.

Polisi akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk keduanya.

TCA saat ini di tahan di Polres Ciamis untuk proses hukum lebih lanjut.

Satreskrim Polres Ciamis telah memeriksa 11 saksi terkait kasus ini.

Investigasi masih berlangsung untuk mengungkap lebih lanjut peran TCA dalam sindikat judi online internasional ini.