Pencegahan Judi Online saat ini jadi fokus Kementerian Agama (Kemenag).
Kemenag memperkuat langkah-langkahnya dalam menanggulangi maraknya perjudian online yang semakin mengkhawatirkan.
Menindaklanjuti arahan dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Plh Sekretaris Jenderal Kemenag Suyitno Rabu 26 juni 2024 mengeluarkan surat edaran.
Surat ini menyerukan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemenag untuk aktif dalam sosialisasi larangan terhadap perjudian online.
Surat edaran yang berjudul “Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama” di tujukan kepada berbagai pihak di lingkungan Kemenag, termasuk Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, dan Kepala Badan.
Di lansir ngenelo.net dari laman resmi Kemenag, dalam pernyataannya, Suyitno menegaskan bahwa larangan terhadap perjudian online merupakan bagian dari komitmen Kemenag dalam menjaga moral dan ketertiban dalam masyarakat.
“Sesuai arahan Gus Men Yaqut, seluruh ASN Kementerian Agama wajib mencegah dan menghindari perjudian daring.
Jika terdapat ASN Kementerian Agama yang terlibat dalam perjudian daring, maka akan di tindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Suyitno di Jakarta.
“Ada sanksi tegas,” tambahnya.
Surat edaran ini di dasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
Langkah ini juga merupakan hasil koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada hari sebelumnya.
“Surat Edaran ini terbit dalam rangka upaya pencegahan perjudian daring di lingkungan Kementerian Agama,” ujarnya.
Kontribusi Positif untuk Pencegahan Judi Online
Suyitno juga mengimbau kepada para pimpinan satuan kerja di Kemenag untuk secara aktif mensosialisasikan upaya pencegahan perjudian online. Khususnya di wilayah kerjanya masing-masing.