NGENELO.NET – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Tugas Anggota dan Ketua KPPS ini tidaklah mudah.
KPPS dibentuk oleh PPS atas nama KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di TPS.
Anggota KPPS sebanyak 7 orang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan 6 anggota.
Sementara anggota KPPS keempat dan anggota KPPS ketujuh merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS.
Sementara penjelasan mengenai KPPS sendiri terdapat dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (9).
Selain itu, wewenang, dan kewajiban KPPS tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat (1) dan (3).
Nah, apa saja tugas ketua dan anggota KPPS Pemilu 2024?
Tugas Ketua KPPS Pemilu 2024
Terdapat tiga fokus tugas, wewenang, dan kewajiban Ketua KPPS yang telah di atur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 yakni sebagai berikut.
Persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara
- Memberikan penjelasan kepada anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS mengenai tugas yang harus di laksanakan.
- Mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara.
- Menandatangani surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada Pemilih pada daftar Pemilih tetap.
- Menyampaikan salinan daftar Pemilih sementara kepada saksi yang mewakili peserta Pemilu atau Pemilihan di tingkat kelurahan/desa.
- Memimpin kegiatan penyiapan TPS.
- Menerima saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh peserta Pemilu atau pemilihan.
Rapat Pemungutan Suara di TPS
- Memimpin kegiatan KPPS dan pelaksanaan pemungutan suara.
- Membuka rapat pemungutan suara sesuai jadwal yang di tentukan.
- Memandu pengucapan sumpah/janji para anggota KPPS dan saksi yang hadir.
- Menandatangani berita acara bersama-sama minimal dua anggota KPPS.
- Menandatangani setiap lembar surat suara.
- Memberikan penjelasan mengenai ketersediaan dan tata cara penggunaan alat bantu tunanetra (template).
- Mengakhiri kegiatan pemungutan suara sesuai jadwal yang ditentukan.
Rapat Penghitungan Suara di TPS
- Memimpin pelaksanaan perhitungan suara.
- Menandatangani berita acara dan sertifikat hasil perhitungan suara bersama minimal dua anggota KPPS.
- Dokumen tersebut juga dapat di tandatangani oleh saksi yang memiliki surat mandat dari peserta Pemilu atau Pemilihan.
Penyerahan Hasil Pemilihan
- Memberikan satu rangkap salinan berita acara dan sertifikat hasil perhitungan suara kepada peserta Pemilu atau Pemilihan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan PPK melalui PPS.
- Menyerahkan hasil perhitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
- Menyerahkan kotak suara yang tersegel, berisi surat suara, sertifikat hasil perhitungan suara, dan alat kelengkapan pemungutan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama, dengan didampingi oleh Petugas Ketertiban TPS.
Tugas anggota KPPS Pemilu 2024
Tugas-tugas anggota KPPS Pemilu yang berbeda-beda adalah sebagai berikut:
Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)
Untuk Anggota KPPS 1 atau Ketua KPPS Memiliki tugas:
- Memanggil pemilih sesuai nomor urut kedatangan.
- Menandatangani surat suara.
- Memberikan surat suara kepada pemilih.
- Memberikan surat suara pengganti jika di perlukan.
- Membantu pemilih menggunakan alat bantu coblos tunanetra.
Anggota KPPS 2
Sedangkan Anggota KPPS 2 mengemban tugas:
- Mempersiapkan surat suara untuk dibuka dan di nyatakan sah oleh Ketua KPPS.
Anggota KPPS 3
Sementara Anggota KPPS 3 bertugas:
- Mencatat jumlah pemilih, surat suara, dan hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.
Anggota KPPS 4
Selanjutnya, tugas Anggota KPPS 4 adalah:
- Mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara untuk setiap pasangan calon.
Anggota KPPS 5
Sedangkan Anggota KPPS 5 bertugas:
- Mengarahkan pemilih masuk ke bilik suara kosong.
- Membantu pemilih disabilitas atau memerlukan bantuan untuk memberikan suara.
Anggota KPPS 6
Sementara Anggota KPPS 6 memiliki tugas di antaranya:
- Mengarahkan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenisnya.
- Memastikan semua surat suara di masukkan ke dalam kotak suara.
Anggota KPPS 7
- Untuk Anggota KPPS 7 memiliki tanggung jawab:
- Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan jari ke tinta.
- Memastikan tinta telah membasahi kuku jari.
- Memastikan pemilih tidak menghapus tinta yang sudah menempel.
- Meminta pemilih untuk keluar dari TPS.
Jadi, dengan tugas-tugas yang terbagi secara jelas, anggota KPPS bekerja sama untuk memastikan jalannya proses pemungutan suara yang adil dan transparan selama Pemilu.
Dapatkan Artikel Lainnya di Google News