Pindah FaskesPindah Faskes

NGENELO – Ingin pindah faskes? Ikuti panduan berikut! Bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) atau BPJS Kesehatan, pemilihan fasilitas kesehatan (Faskes) pertama yang tepat sangat penting. Hal ini memastikan akses pelayanan kesehatan yang lebih mudah dan cepat dijangkau, terutama ketika dibutuhkan secara mendadak.

Namun, apa yang harus di lakukan jika Anda ingin pindah Faskes? Jangan khawatir, kali ini ngenenlo.net akan memberikan panduan lengkap mengenai syarat dan cara pindah Faskes BPJS Kesehatan.

Syarat Pindah Faskes BPJS Kesehatan

Menurut informasi yang dilansir dari situs BPJS Kesehatan, terdapat tiga tingkatan Faskes, yaitu tingkat 1, tingkat 2, dan tingkat lanjutan. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) meliputi Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), praktik dokter umum, praktik dokter gigi, klinik pratama, dan Rumah Sakit (RS) kelas D.

Saat Anda sakit, Anda perlu mengunjungi Faskes tingkat 1 yang sesuai dengan kartu BPJS Kesehatan Anda. Jika Faskes tingkat 1 tidak mampu memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan, Anda akan mendapatkan rekomendasi surat rujukan ke tingkat selanjutnya.

Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi jika ingin pindah Faskes BPJS Kesehatan:

  • Kartu JKN-KIS asli.
  • Kartu Keluarga (KK).

Namun, bagi peserta yang ingin melakukan perpindahan Faskes tingkat 1 kurang dari tiga bulan sejak pendaftaran BPJS Kesehatan pertama kali, harus memenuhi ketentuan berikut:

  • Karena alasan pindah domisili.
  • Sedang dalam penugasan, ikatan dinas, kuliah, atau pelatihan yang dibuktikan dengan surat keterangan.
  • Proses redistribusi atau pemindahan peserta yang belum merata dan ingin kembali ke Faskes tingkat 1 sebelumnya.

Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan

Proses pengajuan perpindahan BPJS Kesehatan dapat di lakukan dengan berbagai metode, baik secara daring (online) maupun tatap muka (offline). Berikut beberapa opsi cara pindah Faskes BPJS Kesehatan:

Care Center 165

Peserta dapat menghubungi layanan Care Center yang tersedia selama 24 jam untuk mengubah data FKTP. Perubahan Faskes melalui Care Center tersebut di lakukan dengan menelpon ke nomor 165.

Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa)

BPJS Kesehatan juga menyediakan kanal layanan pindah Faskes tingkat pertama bagi peserta melalui media sosial WhatsApp (WA). Peserta dapat mengajukan perubahan Faskes dengan berkirim pesan singkat (chat) ke nomor 0811-816-5165 pada hari Senin-Jumat pukul 08.00-15.00.

Aplikasi Mobile JKN

  • Instal aplikasi Mobile JKN dari Google Play Store.
  • Masuk (login) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP. Jika belum mempunyai akun, maka lakukan pendaftaran dengan menekan tombol ‘Daftar’, lalu ketikkan NIK atau nomor JKN-KIS. Selanjutnya, buat kata sandi (password) dan klik tombol ‘Daftar’.
  • Ketikkan kode Captcha yang muncul pada layar.
  • Pilih fitur ‘Ubah Data Peserta’.
  • Pilih opsi ‘Fasilitas Kesehatan Tingkat I’.
  • Pilih wilayah yang di inginkan, mulai dari provinsi, kabupaten, dan Faskes.
  • Tunggu kode verifikasi yang dikirimkan ke email atau nomor handphone (HP).
  • Apabila verifikasi berhasil, maka akan muncul konfirmasi perubahan Faskes.

Mobile Customer Service (MCS)

Proses pindah Faskes BPJS Kesehatan juga dapat di lakukan via MCS. MCS merupakan layanan administrasi BPJS Kesehatan yang akan mendatangi peserta dengan menggunakan mobil khusus. Peserta nantinya di minta mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mengajukan permohonan ganti Faskes.

Mal Pelayanan Publik (MPP)

Mal Pelayanan Publik juga menawarkan layanan pergantian FKTP BPJS Kesehatan. Untuk mendapatkan bantuan, peserta harus mengisi FDIP dan membawa dokumen yang di butuhkan.

Kantor Cabang BPJS Kesehatan

Layanan pindah Faskes BPJS Kesehatan juga bisa di lakukan dengan mengunjungi kantor cabang. Setelah mengisi FDIP dan mengambil nomor antrian, petugas akan membantu peserta untuk mengurus perubahan data.