STR jadi Syarat Wajib Buat PPPK KesehatanSTR jadi Syarat Wajib Buat PPPK Kesehatan

PARA calon peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan, wajib menyertakan Surat Tanda Registrasi (STR) definitif yang masih berlaku pada saat pendaftaran.

Syarat khusus ini, jadi syarat wajib peserta untuk ikut serta dalam rekrutmen PPPK tenaga kesehatan.

STR yang ada juga dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR.

Lalu, menyertakan STR yang bukan merupakan STR internship magang.

Syarat khusus lannya adalah, calon peserta adalah eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar pada pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara.

Serta, melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

Kemudian, Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) adalah pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah yang di lamar.

Bagi calon peserta PPPK dapat melakukan pendaftaran dengan mengakses https://sscasn.bkn.go.id, sejak 20 September 2023 lalu hingga 9 Oktober mendatang.

Kemudian, pelamar harus membuat akun SSCASN terlebih dahulu agar bisa login ke akun SSCASN yang telah di buat.

Selanjutnya dapat melengkapi biodata yang di minta.

Kategori PPPK

Untuk di ketahui, perekrutan PPPK tenaga kesehatan dapat di ikuti dalam 2 kategori. Yakni, kategori khusus dan kategori umum.

Adapun kategori khusus, adalah para PPPK yang merupakan eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar pada pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara.

Serta, melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.