Kenali Beda Perhitungan Asuransi Kendaraan All Risk dan Total Loss Only (TLO)Kenali Beda Perhitungan Asuransi Kendaraan All Risk dan Total Loss Only (TLO)

NGENELO- Memiliki asuransi kendaraan secara tidak langsung melindungi diri dari segala risiko yang bisa dihadapi saat berada di jalan raya.

Namun, bagi pemilik kendaraan masih banyak yang salah kaprah terkait kepemilikan asuransi. Tak heran, jika kemudian banyak yang merasa dirugikan.

Merasa sudah memiliki klaim asuransi, justru hak yang diinginkan tak sepenuhnya dipenuhi perusahaan asuransi.

Nah, bagi para pemilik kendaraan mesti ketahui dahulu bahwa ada dua jenis asuransi kendaraan. Apa saja? Berikut ulasannya.

Satu hal yang pasti, dengan adanya asuransi inilah kamu bisa terlindungi dari berbagai risiko, mulai dari risiko kecelakaan, pencurian, musibah, hingga risiko kematian.

Untuk memilih asuransi kendaraan mana yang akan digunakan, kenali dulu 2 jenis asuransi yang ada dan karakteristiknya berikut ini

1.Asuransi Mobil Total Loss Only (TLO)
Asuransi TLO artinya “hanya (jika) kehilangan total”. Berarti klaim asuransi kendaaraan jenis ini hanya dapat di ajukan ketika terjadi ‘kehilangan total’.

Dalam asuransi mobil, yang di maksud kehilangan total adalah kerusakan yang terjadi di atas 75% atau kehilangan pencurian ataupun perampasan.

Jika kerusakan yang di alami kurang dari itu, kamu tidak akan mendapatkan ganti rugi atas kerusakan. Hitungan 75% di ambil karena mobil di pastikan tidak dapat digunakan lagi.

Meski hanya memberikan manfaat ketika terjadi 75% kerusakan, asuransi ini memiliki premi yang lebih rendah jika di bandingkan asuransi mobil All Risk.

Tarif premi asuransi jenis  TLO berlaku, juga telah di atur dalam Surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017.

2.Asuransi Mobil All Risk/Comprehensive

All Risk dapat di artikan menjadi ‘segala risiko’.

Asuransi ini di sebut comprehensive atau keseluruhan, sehingga jika terjadi segala jenis kerusakan mulai dari kerusakan ringan, berat, hingga kehilangan, maka pihak asuransi akan menanggung risikonya.

Jika mobilmu lecet sedikit saja, asuransi akan membayarkan klaim asuransi. Perlindungan yang menyeluruh inilah yang membuat premi asuransi mobil All Risk lebih mahal di bandingkan premi asuransi TLO.

Tarif presmi asuransi kendaraan jenis All Risk telah di atur dalam Surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017.

Perlu di ketahui juga bahwa asuransi all risk tidak melindungi seluruh risiko. Kamu bisa memutuskan untuk memperluas pertanggungan asuransi mobilmu yang meliputi hal-hal berikut ini.

Banjir, taifun, badai, dan kerusakan karena air.
Kerusuhan.
Gempa Bumi/Tsunami.
Sabotase/Terorisme.
Third Party Liability (TPL).
Kecelakaan Pengemudi.
Kecelakaan Penumpang.
Tanggung Jawab Hukum terhadap Penumpang (TJHP).
Bengkel Resmi.

Kerusakan atau kehilangan karena hal-hal di atas sangat mungkin terjadi di Indonesia. Di mana, besaran rate perluasan perlindungan ini berbeda-beda.

Untuk mengetahui secara lengkap berapa rate perluasan perlindungan terkini, kamu bisa melihatnya di Surat Edaran OJK No. 6/SEOJK.05/2017.

Beda Perhitungan Premi Asuransi Mobil All Risk dan TLO

Setiap perusahaan asuransi mungkin saja memiliki kebijakan yang bervariatif.

Secara umum, cara menghitung premi asuransi mobil TLO dan All Risk di dasarkan pada rate asuransi di kalikan harga mobil. Kamu bisa melihat besaran rate di daftar sesuai kontrak.

Berikut salah satu contohnya.

Misalnya, kamu memiliki mobil Toyota Avanza varian 1.3 G M/T seharga Rp206 juta.

Karena ber-KTP DKI Jakarta dan mengambil asuransi TLO, maka mobil masuk Wilayah 2 dengan rate asuransi kategori 3 yang besarnya 0,38%-0,42%. Biaya premi yang harus kamu bayarkan adalah:

0,38% x Rp206.000.000 = Rp782.800

Sedangkan bila kamu mengambil asuransi All Risk dengan rate asuransi kategori 3 yang besarnya 2,08%-2,29%, premi yang harus di bayarkan adalah:

2,08% x Rp206.000.000 = Rp4.284.800

Besaran biaya premi asuransi TLO ataupun All Risk di atas nantinya masih di tambah dengan biaya administrasi, biaya polis, materai, dan biaya lainnya.

Berdasarkan perhitungan di atas, premi asuransi All Risk lebih besar daripada TLO. Sehingga, kamu perlu menyediakan dana lebih besar jika ingin mendapatkan perlindungan secara menyeluruh.

Kombinasi Asuransi Kendaraan

Melihat perbedaan di atas, kamu juga bisa melakukan kombinasi TLO dan All Risk.

Misalnya, bila mobil yang hendak di asuransikan baru saja keluar dari showroom atau mungkin kamu mengkredit mobil bekas.

Tidak ada salahnya membeli polis asuransi All Risk pada tahun pertama dan kedua.

Setelah itu, mobil bisa di asuransikan dengan asuransi TLO pada tahun ketiga dan seterusnya.

Beban finansial berbanding dengan risiko kerusakan menjadi pertimbangan penting.

Mobil baru pastinya akan membutuhkan biaya lebih tinggi sekalipun kerusakan yang terjadi hanya kerusakan kecil. Saat usia mobil semakin tua, tidak ada salahnya beralih pada Total Loss Only.

Untuk menghitung premi asuransi mobil TLO dan All Risk di tambah dengan perluasan perlindungan.

Kamu hanya perlu menambahkan rate asuransi dengan rate perluasan perlindungan yang kamu ambil kemudian di kalikan nilai mobil.

Melihat gambaran perbedaan dua jenis asuransi kendaraan yang berlaku saat ini, pilihan ada di diri Anda. Gunakan asuransi sesuai dengan kebutuhan Anda dalam berkendara sehari-hari.

NETWORK: Daftar Website

NetworK