4 Alasan Pinjol Anda Ditolak, Nomor 1 dan 3 Paling Sering
PERNAH mengalami pengajuan pinjaman online (Pinjol) Anda ditolak?
Jika jawabannya ya, bisa jadi Anda melakukan hal ini. Simak ulasan berikut, agar pengajuan Pinjol yang Anda layangkan disetujui.
Ada beberapa faktor yang membuat pengajuan Pinjol Anda malah ditolak. Berikut 5 faktor penyebabnya:
1.Persyaratan dokumen
Dokumen lengkap, jadi syarat utama pengajuan Pinjol yang Anda di setujui. Dokumen yang di minta mesti mencantumkan keakuratan data diri lengkap.
2.Over LimitÂ
Pengajuan Pinjol yang Anda ajukan over limit, alias dana yang di ajukan melebihi batas yang sudah di tentukan penyedia jasa.
Hal ini pun harus Anda hindari, sehingga pinjaman online anda bisa di setujui. Jadi, ikuti saja syarat pinjaman perdana anda dalam aplikasi yang di sediakan.
3. Data Berbeda
Data diri berbeda di aplikasi Pinjol dengan buku rekening, dapat menjadi faktor penolakan.
Memakai rekening orang, tidak sesuai nomor rekening dengan data identitas si peminjam wajib di hindari jika pinjaman anda ingin di setujui
4. Lokasi tempat tinggal Anda di luar jangkauan layanan
Karena setiap perusahaan atau penyedia keuangan umumnya, memiliki lokasi – lokasi dengan wilayah akses tersendiri dan hanya kota-kota besar saja.
Jika alasan-alasan ini dapat Anda hindari, kemungkinan besar pengajuan pinjaman online anda bisa di setujui dan langsung bisa di cairkan di anjungan tunai mandiri terdekat.
Nah, untuk di ketahui di lansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal:
Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
Pemberian pinjaman sangat mudah
Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
Tidak mempunyai layanan pengaduan
Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang di keluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)