Beranda » Money » 7 Alasan Bikin Anda Tak Wajib Bayar Pinjol Ilegal, Nomor 2 dan 3 Bikin Kesal

7 Alasan Bikin Anda Tak Wajib Bayar Pinjol Ilegal, Nomor 2 dan 3 Bikin Kesal

7 Alasan Bikin Anda Tak Wajib Bayar Pinjol Ilegal, Nomor 2 dan 3 Bikin Kesal

7 Alasan Bikin Anda Tak Wajib Bayar Pinjol Ilegal, Nomor 2 dan 3 Bikin Kesal

MENJAMURNYA platform pinjaman online (Pinjol) belakangan ini, membuat masyarakat bingung mana yang legal ataupun ilegal.

Buat Pinjol ilegal, Anda tak wajib untuk melakukan pembayaran. Berikut 7 alasan yang jadi alasan Anda tak wajib bayar Pinjol ilegal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menetapkan mana saja Pinjol yang masuk dalam kategori legal. Untuk mengetahuinya, Anda bisa mengeceknya langsung di SINI.

Nah, bagi Anda yang sudah terlanjur berurusan dengan Pinjol ilegal maka tak wajib melakukan pembayaran. Setidaknya ada 7 alasan Anda tak perlu bayar Pinjol ilegal.

Sebab, yang harus Anda ingat memilih Pinjol adalah berdasarkan legalitasnya. Dalam artinya, Pinjol tersebut sudah mengantongi izin OJK.

Dari sini, OJK Anda bisa melakukan proses pinjaman dengan nyaman dan aman karena diawasi langsung oleh lembaga resmi dari pemerintah.

Banyak dampak dari menggunakan Pinjol ilegal, yang memberi iming-iming gampang dalam setiap promosinya.

Tak heran jika kemudian Anda yang menjadi korban Pinjol ilegal akan merasakan dampak tindakan agresif pada saat penagihan.

Ada pula sebagian Pinjol ilegal yang menggunakan ancaman untuk menakuti konsumen, yang tidak melakukan pembayaran tepat waktu.

Yang paling bahaya dari tindakan Pinjol ilegal ini adalah, mereka kerap melakukan pencurian data pribadi konsumen.

Kemudian, menyebarluaskan data dan parahnya penyalah gunaan data pribadi peminjam dari pinjol ilegal ini.

Jika sudah terlanjur melakukan peminjaman dan mereka melakukan tindakan di luar peraturan dari OJK, Anda bisa langsung melaporkan oknum Pinjol pada pihak yang berwenang seperti KOMINFO, OJK dan Kepolisian.

Berikut 7 alasan Anda tak wajib bayar Pinjol ilegal :

1. Tidak memiliki Izin serta Ilegal