7 Alasan Bikin Anda Tak Wajib Bayar Pinjol Ilegal, Nomor 2 dan 3 Bikin Kesal
MENJAMURNYA platform pinjaman online (Pinjol) belakangan ini, membuat masyarakat bingung mana yang legal ataupun ilegal.
Buat Pinjol ilegal, Anda tak wajib untuk melakukan pembayaran. Berikut 7 alasan yang jadi alasan Anda tak wajib bayar Pinjol ilegal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menetapkan mana saja Pinjol yang masuk dalam kategori legal. Untuk mengetahuinya, Anda bisa mengeceknya langsung di SINI.
Nah, bagi Anda yang sudah terlanjur berurusan dengan Pinjol ilegal maka tak wajib melakukan pembayaran. Setidaknya ada 7 alasan Anda tak perlu bayar Pinjol ilegal.
Sebab, yang harus Anda ingat memilih Pinjol adalah berdasarkan legalitasnya. Dalam artinya, Pinjol tersebut sudah mengantongi izin OJK.
Dari sini, OJK Anda bisa melakukan proses pinjaman dengan nyaman dan aman karena diawasi langsung oleh lembaga resmi dari pemerintah.
Banyak dampak dari menggunakan Pinjol ilegal, yang memberi iming-iming gampang dalam setiap promosinya.
Tak heran jika kemudian Anda yang menjadi korban Pinjol ilegal akan merasakan dampak tindakan agresif pada saat penagihan.
Ada pula sebagian Pinjol ilegal yang menggunakan ancaman untuk menakuti konsumen, yang tidak melakukan pembayaran tepat waktu.
Yang paling bahaya dari tindakan Pinjol ilegal ini adalah, mereka kerap melakukan pencurian data pribadi konsumen.
Kemudian, menyebarluaskan data dan parahnya penyalah gunaan data pribadi peminjam dari pinjol ilegal ini.
Jika sudah terlanjur melakukan peminjaman dan mereka melakukan tindakan di luar peraturan dari OJK, Anda bisa langsung melaporkan oknum Pinjol pada pihak yang berwenang seperti KOMINFO, OJK dan Kepolisian.
Berikut 7 alasan Anda tak wajib bayar Pinjol ilegal :
1. Tidak memiliki Izin serta Ilegal
Sudah jelas, Pinjol ilegal tak akan mengantongi izin resmi dari OJK. Artinya, Pinjol ilegal ini telah melakukan pelanggaran hukum dan peraturan yang ada.
Melakukan pembayaran untuk Pinjol ilegal, hanya akan memberikan validasi aktivitas pelanggaran hukum yang mereka lakukan.
Jadi, Anda tak perlu bayar Pinjol ilegal.
2. Tingkat Suku Bunga Tak Wajar dan Langgar Aturan OJK
Pinjol ilegal akan memberlakukan atau menawarkan suku bunga dan biaya yang tidak masuk akal terhadap konsumen.
Hal tersebut juga termasuk dalam melanggar peraturan yang telah di sahkan oleh lembaga keuangan resmi.
Tak tanggung-tanggung bunga dan biaya keterlambatan yang di tanggung oleh konsumen nya bisa hingga 100% dari jumlah pinjaman.
Inilah yang membuat utang semakin membengkak dan sulit untuk membayarnya.
Ini jadi alasan Anda tak perlu bayar Pinjol ilegal. Hal ini pastinya bikin kesal Anda sebagai konsumen.
3. Praktik Penagihan yang Kasar
Beberapa Pinjol ilegal memiliki cara penagihan yang agresif dan kasar.
Penagihan juga dilakukan dengan cara yang tidak tidak etis hal tersebut juga termasuk kedalam pelanggaran peraturan lembaga keuangan resmi.
Tak segan –segan , oknum pinjol ilegal ini juga melakukan ancaman dan pelecehan. Membayar pinjaman tersebut hanya akan memberi mereka dorongan untuk terus melakukan praktik ini.
Praktek seperti ini kerap bikin kesal konsumen Pinjol ilegal.
4. Risiko Keamanan Data
Pinjol ilegal mungkin tidak menjaga keamanan data pribadi Anda dengan baik, meningkatkan risiko pencurian identitas atau penggunaan data Anda tanpa izin.
5. Tidak Ada Perlindungan Konsumen
Saat Anda berurusan dengan Pinjol ilegal, Anda tidak memiliki perlindungan konsumen yang dijamin oleh hukum. Ini berarti Anda rentan terhadap penyalahgunaan dan kesalahan yang tidak bisa diselesaikan.
6. Siklus Utang
Karena tingkat bunga yang tinggi dan biaya tambahan, membayar pinjaman dari Pinjol ilegal dapat menjebak Anda dalam siklus utang yang sulit untuk keluar.
7. Dukungan Kegiatan Ilegal
Dengan membayar pinjaman dari Pinjol ilegal, Anda mendukung kegiatan ilegal dan berkontribusi pada kelanjutan bisnis yang merugikan masyarakat.
7 Alasan di atas, jadi acuan Anda tak perlu bayar Pinjol ilegal. Agar tak terjebak lagi dalam penggunaan Pinjol ilegal,, lebih teliti dalam memastikan legalitas.
Pastikan selalu mengacu pada OJK, sebagai lembaga resmi yang dinaungi pemerintah.
Demikian artikel 7 alasan bikin anda tak wajib bayar Pinjol ilegal, nomor 2 dan 3 bikin kesal.
Semoga bermanfaat.
Dapatkan Artikel Lainnya di Google News