Begini Tips Agar Pengajuan Pinjol Gopay Anda di ACC, Kurang 24 Jam Dana Cair
PENGAJUANPinjaman online (Pinjol) Gopay Anda sering tak di ACC?
Bisa jadi, Anda tak mengikuti syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan Pinjol Gopay. Pada aplikasi Pinjol GopayPinjam, sejatinya telah memberi kemudahan bagi nasabahnya.
Cukup dengan e KTP, nasabah dapat mencairkan dana yang di ajukan di Pinjol Gopay melalui aplikasi Gojek.
Dengan di dukung oleh Findaya dan sudah pastinya, sudah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pengguna bisa melakukan pinjam meminjam dengan aman tanpa khawatir data pribadi akan di curi atau di salah gunakan.
Dengan limit pinjaman hingga Rp15 juta tenor pengembalian 2-6 bulan, ada beberapa hal yang mesti Anda lakukan agar pengajuan Pinjol Gopay di ACC.
Upload Foto Pinjol Gopay
Salah satunya, saat mengupload foto KTP dan Foto diri bersama KTP. Lakukan lah dengan sempurna. Artinya, foto yang di upload harus tampak jelas.
Jika buram, sudah di pastikan pengajuan Pinjol Gopay Anda akan di tolak alias tak di ACC.
Jika verifikasi sudah di lakukan, anda hanya tinggal menunggu proses ACC. Proses ini tidak memakan waktu uang lama, hanya 3 menit hingga 24 jam.
Jika pengajuan Pinjol Gopay di ACC, maka akan ada notifikasi persetujuan, beserta limit pertama yang di berikan oleh Gojek.
Bagi Anda yang ingin mengetahui daftar Pinjol legal dan terdaftar di OJK, dapat mengetahuinya di SINI.
Berikut ciri-ciri dari Pinjol legal dan Terdaftar/berizin di OJK:
Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
Pemberian pinjam akan di seleksi terlebih dahulu
Bunga atau biaya pinjaman transparan
Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
Mempunyai layanan pengaduan
Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang di terbitkan oleh AFPI.