Ngenelo.net, – Hai! Sobat genelo, Tahukah kamu Hukum Joki Skripsi dalam Pandangan Ilmu Fiqih?
Kamu yang waktu ini sedang menempuh pendidikan akademi di jenjang perkuliahan tentunya akan memasuki tahapan yang sangat penting yakni ujian skripsi.
Tahukah kamu, banyak dari sebagian mahasiswa kerap memakai joki pembuatan skripsi.
Tentunya hal tersebut banyak di lakukan dalam dunia akademik, ini di karenakan bahwa skripsi adalah salah satu tahapan penting dalam menyelesaikan pendidikan taraf sarjana (S1).
Namun, banyak di jumpai mahasiswa menemukan banyak sekali hambatan saat merampungkan skripsi.
Seperti kurangnya waktu, tidak mempunyai pengetahuan pada pembahasan yg di ajukan, tak mampu menulis karya ilmiah, atau tidak memiliki motivasi untuk merampungkan tugas akhir.
Sebagai akibatnya, praktik dari perjokian skripsi timbul sebagai salah satu cara lain bagi para mahasiswa untuk mendapatkan donasi eksternal pada menyelesaikan tugas akhir tersebut.
Dalam artian umum joki skripsi, merujuk di praktiknya, hal ini mengakibatkan banyak dari mahasiswa yg menyewa jasa atau membayar orang lain untuk menulis, mengedit atau membantu mereka pada menyelesaikan tugas skripsi.
Praktik inipun akhirnya bisa melibatkan pihak ketiga yang mengerjakan semua skripsi atau hanya memberikan donasi pada beberapa bagian eksklusif.
Namun kebanyakan praktik joki skripsi, si joki merampungkan tugas mulai dari BAB isi sampai penutupan.
Sehingga, mahasiswa yg meminta jasa tinggal terima beres saja.
Dalam praktiknya, umumnya joki skripsi merupakan individu atau grup yg memiliki keahlian atau pengetahuan di bidang akademik eksklusif dan menunjukkan jasa mereka pada mahasiswa yg kesulitan menyelesaikan skripsi mereka sendiri.
Praktik ini pun sudah sebagai perhatian serius pada dunia pendidikan tinggi.
Pandangan Islam Terhadap Maraknya Joki Skripsi
Sesuai dari analisis perspektif islam yang berkaitan dengan joki skripsi, dapat di simpulkan bahwa praktik ini bertentangan menggunakan nilai-nilai islam yang mendorong kejujuran, ketulusan, serta pula bisnis yg sungguh-benar-benar.
Oleh karena itu, praktik ini dalam pandangan islam hukumnya mutlak haram.
Setidaknya keputusan dari aturan tadi merujuk pada tiga alasan primer yang berbicara bahwa aturan joki skripsi itu haram.
Seperti yang dikutip ngenelo.net dari NU.or.id Hukum Joki Skripsi dalam Pandangan Ilmu Fiqih sebagai berikut:
Joki Skripsi Adalah Bentuk Pengkhianatan pada Integritas Akademik
Pada hal ini berkenaan dengan konteks pendidikan tinggi, skripsi ialah kesempatan bagi mahasiswa buat memberikan kemampuan intelektual serta juga kreativitas mereka.
Tetapi, dengan banyak kita temui adanya joki skripsi, mahasiswa yg memakai jasa tadi akan kehilangan kesempatan mereka buat membuatkan kemampuan penelitian serta menulis mereka sendiri.
Di samping itu, islam melarang insan tolong-menolong pada kemaksiatan serta keburukan.
Praktik joki skripsi yang melibatkan dua orang atau lebih, sejatinya praktik yang ilegal, kendatipun dengan niat buat membantu menyelesaikan kesulitan orang lain.
Allah berfirman dalam Q.S al Maidah [5] ayat 2;
وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖ
Artinya; “Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.”
Berdasarkan ayat ini, Allah SWT melarang umat Muslim untuk membantu satu sama lain dalam melakukan dosa dan kezaliman.
Maksud dari tafsir ayat ini adalah bahwa umat Muslim tidak boleh saling mendukung atau membantu dalam melakukan tindakan dosa atau kezaliman.
Sementara dalam konteks sosial, ayat ini mengajarkan untuk tidak saling membantu dalam melakukan tindakan yang melanggar hukum Islam atau tindakan merugikan orang lain.
Prinsip ini juga berlaku dalam hal memberikan bantuan atau dukungan kepada seseorang dalam melanggar aturan atau melakukan ketidakadilan.
Kitab Al Kasyaf wa Al Bayān fī Tafsīr Al Qur’ān
Hal ini sebagaimana di katakan oleh Al Tsa’laby Al Naisabury Al Syafi’i dalam kitab Al Kasyaf wa Al Bayān fī Tafsīr Al Qur’ān, halaman 128.
Bahwa yang di maksud dengan larangan tolong menolong dalam dosa dan permusuhan ialah dalam maksiat dan kezaliman. Ia berkata;
]وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ}[ يعني: المعصية، والظلم.
Artinya; “[dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan] ialah dalam maksiat dan kezaliman.”
Tafsir al Basith
Sementara itu, dalam kitab Tafsir al Basith, bahwa maksud ayat tersebut ialah larangan dalam tolong menolong dalam maksiat dan melanggar hukum-hukum yang telah di tetapkan Allah. Al Wahidi berkata;
قال عطاء: يريد معاصي الله والتعدي في حدوده
Artinya: “Atha’ berkata; yang dimaksudnya [jangan tolong menolong] dalam maksiat pada Allah dan melanggar hukum-hukum Allah.” [Al Wahidi, Tafsir al Basith, [Riyadh; Imam Mohammad Ibn Saud Islamic University, 1430 H] halaman 239.
Joki Skripsi Adalah Tindakan Penipuan
Dalam ranah akademik, joki skripsi melibatkan pelanggaran etika akademik yang fundamental; plagiarisme.
Menyerahkan karya yg bukan ialah yang akan terjadi kerja sendiri melanggar prinsip kejujuran serta keadilan yg menjadi landasan dasar asal pendidikan tinggi.
Lebih lanjut, joki skripsi melanggar integritas akademik.
Tugas akhir ialah kesempatan bagi mahasiswa buat mengaplikasikan pengetahuan serta keterampilan yg di peroleh selama masa studi.
Dengan memakai jasa joki skripsi, mahasiswa melewati proses belajar dan mengabaikan tanggung jawab menjadi manusia akademis yang menjunjung tinggi integritas.
Rasulullah SAW bersabda terkait ancaman bagi orang yang menipu dalam melaksanakan suatu pekerjaan dan tanggung jawab. Nabi bersabda;
مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا وَالْمَكْر وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ
Artinya, “Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan manipulasi, tempat di neraka.” (HR Ibnu Hibban).
Akad Dalam Antara Mahasiswa dan Joki Skripsi Tersebut Bukan Legal
Praktik joki skripsi itu memakai akad ijarah al ‘amal [memperkerjakan seseorang dengan upah tertentu].
Tapi obyek akad, praktik atau pekerjaan yg disepakati antara penyedia jasa [musta’jir] dan konsumen [mu’ajir], adalah pekerjaan yg menyalahi aturan dan melanggar ketentuan akademik.
Yakni penipuan, kecurangan dan pembohongan.
Dengan demikian, akad yg di lakukan oleh kedua belah pihak, cacat demi hukum serta perbuatan pengupahan jasa kerja skripsi ini hukumnya haram serta akadnya bukan sah.
Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid, jilid 2 halaman 145, mengatakan bahwa ada empat hal yang membuat akad dalam jual beli tersebut haram..
Antara lain ialah haramnya barang yang di jual dan adanya unsur penipuan dalam jual beli tersebut.
Jika kita lihat, praktik jual jasa dalam pembuatan skripsi termasuk perbuatan yang di larang oleh Allah dan di haramkan dalam syariat, karena ada unsur penipuan dan pemalsuan.
(وَهِيَ أَسْبَابُ الْفَسَادِ الْعَامَّةُ) وُجِدَتْ أَرْبَعَةٌ: أَحَدُهَا: تَحْرِيمُ عَيْنِ الْمَبِيعِ. وَالثَّانِي: الرِّبَا. وَالثَّالِثُ: الْغَرَرُ. وَالرَّابِعُ: الشُّرُوطُ الَّتِي تَئُولُ إِلَى أَحَدِ هَذَيْنِ أَوْ لِمَجْمُوعِهِمَا
Artinya: “Ada empat penyebab kerusakan umum, pertama, larangan penjualan barang yang di haramkan, kedua, riba, ketiga adanya unsur penipuan, keempat persyaratan yang mengarah pada salah satu dari dua hal di atas atau pada keduanya.”
Kesimpulan dari pembahasan Hukum Joki Skripsi dalam Pandangan Ilmu Fiqih, ialah tindakan yg melanggar peraturan serta etika pada menyelesaikan tugas akademik.
Tindakan ini tidak dapat di benarkan serta mencoreng wajah pendidikan indonesia.
Menjadi umat muslim, krusial bagi kita buat menghormati nilai-nilai kejujuran serta menghargai upaya serta kerja keras dalam merampungkan tugas akademik.
Demikianlah ulasan Hukum Joki Skripsi dalam Pandangan Ilmu Fiqih, semoga bermanfaat.