Friday, 15 August 2025 - 18:27 WIB

Rohidin Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara Akibat Gratifikasi Pilkada

Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara Akibat Gratifikasi Pilkada.

Ngenelo.net, Bengkulu, – Gratifikasi Pilkada senilai Rp30,3 miliar menyeret nama mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ke meja hijau. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Rohidin bersama dua mantan pejabat lainnya—Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca—dengan pasal berlapis tentang tindak pidana korupsi. JPU KPK Ade Azhari menyebut ketiganya … Baca Selengkapnya

Sidang Rohidin Cs: Jaringan Dana Kampanye Ilegal Terbongkar, Total Gratifikasi Rp30,3 M!

Dalam Sidang Rohidin Cs, jaksa KPK Ade Azhari sumber Dana Kampanye Ilegal Pilkada 2024 sebesar Rp30,3 M.

Ngenelo.net, Bengkulu, – Dana kampanye ilegal Pilkada 2024 membuka tabir praktik gratifikasi dan pemerasan oleh mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Dalam sidang perdana yang di gelar Senin di Pengadilan Tipikor Bengkulu, jaksa menyatakan Rohidin menerima dana dari berbagai pihak senilai total Rp30,3 miliar. Menurut jaksa KPK Ade Azhari, dana kampanye ilegal tersebut di terima melalui … Baca Selengkapnya

Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Pasrah, Pasang Badan di Sidang Perdana

Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Pasrah, Pasang Badan di Sidang Perdana

NGENELO.NET, BENGKULU – Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah terlihat pasrah saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Senin 21 April 2025 pukul 10.15 WIB. Rohidin bersama, dua terdakwa lainnya yakni mantan Sekda Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri dan mantan ajudan Evriansyah alias Anca, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan perkara Operasi Tangkap Tangan (KPK). Mengenakan … Baca Selengkapnya