Rohidin Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara Akibat Gratifikasi Pilkada
Ngenelo.net, Bengkulu, – Gratifikasi Pilkada senilai Rp30,3 miliar menyeret nama mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ke meja hijau. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Rohidin bersama dua mantan pejabat lainnya—Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca—dengan pasal berlapis tentang tindak pidana korupsi. JPU KPK Ade Azhari menyebut ketiganya … Baca Selengkapnya