Tarif Resmi Royalti Musik Usaha Kuliner, Begini Hitungannya
Jakarta, Ngenelo.net, – Tarif resmi royalti musik kini menjadi perhatian pelaku usaha kuliner. Aturan ini mengacu pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.02/2016. Setiap jenis usaha memiliki perhitungan berbeda sesuai kapasitas dan luas tempat. Berikut tarif resmi royalti musik untuk usaha kuliner: Restoran dan Kafe Royalti pencipta: Rp60.000/kursi/tahun Royalti hak terkait: Rp60.000/kursi/tahun Pub, … Baca Selengkapnya