AWAS! PPPK Paruh Waktu Dianggap Mengundurkan Diri Karena Ini
NGENELO.NET, – Skema pengadaan PPPK Paruh Waktu kembali menjadi sorotan setelah Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025. Salah satu poin yang paling penting adalah kebijakan yang menyebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu yang mengajukan permohonan pindah instansi akan di anggap mengundurkan diri. Hal ini mempengaruhi banyak aspek terkait pengangkatan dan pengelolaan PPPK di instansi pemerintah. Keputusan … Baca Selengkapnya