Putusan MK Pilkada Bengkulu Selatan: Gusnan Didiskualifikasi, Pemungutan Suara Ulang Dalam 60 Hari Kedepan!
Putusan MK Pilkada Bengkulu Selatan: Kabulkan Gugatan Rifai-Yevri, Gusnan Mulyadi Didiskualifikasi NGENELO.NET, – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Rifai dan Yevri Sudianto terkait perselisihan hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024. Dalam putusan nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menyatakan diskualifikasi terhadap Gusnan Mulyadi sebagai Calon Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan dalam pemilihan tersebut. Dalam amar … Baca Selengkapnya