Rabu, 21 Januari 2026 20:20 WIB

Denda Tidak Bawa SIM dan STNK Berapa? Ini Ketentuannya

Denda Tidak Bawa SIM dan STNK mulai Rp250.000 hingga Rp1.000.000 sesuai UU LLAJ. Foto Ilustrasi - Ngenelo.net

Jakarta, Ngenelo.net, – Denda Tidak Bawa SIM dan STNK kembali menjadi perhatian setelah Korlantas Polri mengimbau pengendara agar selalu membawa dokumen resmi saat berkendara di jalan. Imbauan ini di sampaikan untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan sekaligus menegakkan aturan lalu lintas sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Korlantas Polri menegaskan bahwa setiap pengendara wajib menunjukkan SIM … Baca Selengkapnya